KABARSINJAI.COM – Pemerintah Kabupaten Sinjai mulai memastikan kesiapan fasilitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebelum memasuki tahap operasional. Sebanyak 35 lokasi yang telah menyelesaikan pembangunan gerai dan gudang kini telah melalui proses verifikasi dan validasi.
Pemeriksaan dilakukan langsung di lapangan oleh tim yang dibentuk Pemkab Sinjai. Tim tersebut mengecek kondisi fisik bangunan sekaligus melihat kelengkapan sarana dan prasarana yang menjadi penunjang kegiatan koperasi.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai, H. Muh Ramlan Hamid mengatakan verifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Kementerian Koperasi.
“Setelah pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih rampung di 35 desa dan kelurahan, Kementerian meminta kita melakukan verifikasi dan validasi dengan turun langsung ke lapangan,” kata Ramlan saat ditemui di kantornya, Kamis (1/10/2026).
Untuk memastikan pemeriksaan berjalan menyeluruh, Pemkab Sinjai melibatkan sejumlah perangkat daerah dalam tim verifikasi. Tim diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, dengan anggota dari Inspektorat, Dinas PUPR, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, serta Perkimtan.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar kondisi bangunan gerai dan gudang, tetapi juga fasilitas pendukung yang dibutuhkan untuk menunjang operasional koperasi.
Menurut Ramlan, tiga tim telah diterjunkan ke 35 lokasi dan menyelesaikan pemeriksaan dalam beberapa hari. Hasil pengecekan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem yang telah disiapkan Kementerian Koperasi.
“Tim teknis ini memverifikasi dan memvalidasi hasil pembangunan gerai dan gudang yang telah dibangun oleh PT Agrinas dan pihak terkait,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan nantinya akan diketahui status masing-masing bangunan. Kategorinya meliputi layak digunakan, layak digunakan dengan catatan perbaikan, atau belum layak digunakan.
Ramlan menegaskan, pemeriksaan Pemkab Sinjai tidak berkaitan dengan penilaian besaran anggaran pembangunan. Fokus pemerintah daerah adalah memastikan fungsi bangunan, kondisi fisik, serta ketersediaan sarana dan prasarana.
“Hasil verifikasi pemerintah daerah ini disampaikan kepada Kementerian dan menjadi data awal bagi BPK untuk pemeriksaan lebih lanjut di lapangan,” jelasnya.
Sejumlah fasilitas pendukung juga menjadi bagian dari pemeriksaan, seperti pendingin ruangan, rak, meja, seragam, dan perlengkapan lain yang diperlukan dalam operasional KDKMP.
Untuk bangunan yang masuk kategori layak dengan catatan, koperasi tetap dapat beroperasi. Namun, kekurangan yang ditemukan harus segera dilengkapi oleh pihak penyedia.
“Layak dengan catatan sudah bisa operasional, tetapi masih ada yang perlu dilengkapi. Misalnya AC yang kurang satu, tetap layak digunakan tetapi menjadi catatan perbaikan,” katanya.
Setelah seluruh hasil verifikasi tercatat dalam sistem, status masing-masing fasilitas KDKMP akan menjadi dasar untuk tahapan selanjutnya. Pemkab Sinjai berharap fasilitas yang telah memenuhi ketentuan dapat segera dimanfaatkan dan mendukung aktivitas koperasi di desa dan kelurahan.
(**)




