KABARSINJAI – Isu residu pestisida yang melebihi batas aman berdasarkan hasil tes laboratorium di Thailand terhadap buah khususnya Anggur Hijau Muscat sampai ke Sinjai. Instansi terkait pun mengambil langkah sigap menanggapi hal tersebut.
Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Sinjai terjun langsung melakukan pengawasan ke sejumlah toko buah maupun toko ritel yang menjual buah. Bahkan, dilakukan pengujian Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) pada buah impor yang beredar di Kabupaten Sinjai, Selasa (5/11/2024).
Pengawasan ini dilakukan dengan mengambil sampel untuk kemudian dilakukan uji cepat menggunakan Rapid Test Residu Pestisida.
Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan DKP Sinjai Mayuddin mengatakan pengujian sampel PSAT yang dilakukan adalah upaya memberikan jaminan keamanan pangan bagi konsumen, khususnya masyarakat Sinjai sehingga tidak membahayakan untuk dikonsumsi nantinya.
“Sebelumnya, kami sudah melakukan pengujian sampel PSAT. Ini memang rutin dilakukan. Selain buah, biasanya juga dilakukan pada sayur. Karena ini merupakan salah satu wewenang kami di Dinas Ketahanan Pangan untuk pengawasan PSAT,”ujarnya.
Mahyuddin juga mengungkapkan hasil pengujian dengan metode Rapid Test Organophosphates and Carbamates Pesticide, diketahui bahwa sampel Anggur Hijau Muscot tersebut hasilnya negatif mengandung residu pestisida atau masih dalam ambang batas aman untuk dikonsumsi. Hal ini berdasarkan hasil interpretasi strip test yang digunakan dalam pengujian sampel.
“Hasilnya Negatif. Kandungan residu pestisida masih dalam kadar aman, dapat dikonsumsi manusia,” terangnya.
Sementara pada sampel Anggur Red Globe, Apel, Jeruk Honey Murcot dan Pear juga diperoleh hasil yang sama. Pembacaan strip test tidak menunjukkan adanya kandungan residu pestisida yang berlebih, sehingga aman untuk dikonsumsi.
Kendati demikian, mengingat bahaya konsumsi zat kimia di atas ambang, DKP Sinjai mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan “good practices” sebelum mengonsumsi buah anggur. Salah satunya memilih anggur yang memiliki izin edar dan mencuci dengan air mengalir yang bersih.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris DKP drh. Mappamancu juga mengungkapkan bahwa langkah pemeriksaan yang dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengkonsumsi pangan asal tumbuhan khususnya buah.
Pengawasan ini juga akan terus dilakukan pihaknya dengan berkoordinasi dengan dinas/lembaga terkait lain, dan masyarakat dapat berperan serta menjaga keamanan pangan yang beredar dengan turut melaporkan ke Dinas terkait apabila melihat atau menemukan ada buah atau pangan segar asal tumbuhan yang dicurigai mengandung bahan yang berbahaya.
”Juga perlu kami sampaikan bahwa menjual pangan berbahaya termasuk buah yang mengandung residu bahan kimia, itu memiliki konsekuensi hukum yang dapat berimbas pada tuntutan pidana berdasarkan UU no 18 tahun 2012 tentang pangan. Biar hal ini tidak terjadi maka kami lakukan pembinaan dan pengawasan sedini mungkin,”ungkapnya.
Mappamancu juga memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang senantiasa bersedia dan terbuka menjadi objek pengawasan keamanan pangan di Sinjai.
“Dan kami dari Dinas Ketahanan Pangan Sinjai juga menyampaikan apresiasi kepada para pengusaha buah yang telah bekerjasama dan berkomitmen untuk bersama menjaga masyarakat dari peredaran Buah yang mengandung residu berbahaya bagi manusia,”tambahnya.
Di sisi lain, Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah melakukan uji cepat sampel terhadap 100 titik di kabupaten/kota. Hasilnya 90 persen dinyatakan negatif, sedangkan 10 persen di antaranya tercemar residu dengan jumlah aman sehingga aman dikonsumsi. (*)