![]() |
| Penetapan tersangka dalam kasus Korupsi Proyek pembangunan SPAM IKK di kabupaten Sinjai. (Doc, Satmaniar/Kabarsinjai.com) |
KABARSINJAI.COM, -Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai tetapkan tiga tersangka perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (SPAM) ibu kota kecamatan (IKK) Sinjai tengah Tahun Anggaran 2021 melalui konferensi pers di aula kejari, Sinjai (8/12/2025) petang.
Dari tiga tersangka satu diantaranya sementara menjalani proses hukum atas kasus serupa di Pekanbaru, dia adalah SYD (49) selaku Direktur PT SKS kala itu.
“Sedangkan untuk tersangka SYD yg tidak ada disini juga dilakukan penahanan oleh tim penyidik kejaksaan negeri Dumai, pekan baru atas perkara serupa dan telah masuk persidangan tahap akhir,” jelas kepala Kejari Sinjai.
Keterlibatan SYD dalam kasus tersebut sebagaimana yang diungkapkan Kepala Kejari Sinjai, Muh Ridwan Bugis berupa manipulasi klasifikasi harga pekerjaan serta menaikkan nilai kontrak dan memperpanjang masa kerja bersama AAR (33).
“Dalam penyidikan terungkap bahwa SYD dan AAR melakukan manipulasi klasifikasi harga pelerjaan, menaikkan nilai kontrak menjadi Rp 11.572 M, serta perpanjangan masa kerja dari 210 menjadi 350 hari kalender tanpa persetujuan dari Direktorat Jenderal Penyediaan Air Minum,” ungkapnya.
Sebelumnya Kejari Sinjai telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus Korupsi Proyek pembangunan SPAM IKK di kabupaten Sinjai. Ketiganya yakni ALT(51), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulsel, SYD (49) Direktur PT SKS dan AAR (33) Direktur PT SKS. (*)


