![]() |
| ZD sebelum diberangkatkan ke Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. (Ist) |
KABARSINJAI.COM, – Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, ZD terpaksa harus angkat kaki dari Indonesia. Ia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar setelah ketahuan masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, ZD masuk ke Indonesia secara ilegal melalui jalur tikus pada Desember 2025 lalu. Perempuan paruh baya itu kemudian tinggal di rumah keluarganya di Desa Lasiai, Kecamatan Sinjai Timur.
ZD ketahuan saat mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sinjai untuk mengurus KTP Indonesia.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sinjai, Arham Pasrah, yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa ZD datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) saat ingin mengurus KTP.
Petugas yang melayani ZD curiga dengan status kewarganegaraannya, kemudian pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Imigrasi Makassar.
"Benar, ZD datang untuk mengurus KTP akan tetapi petugas layanan curiga, sehingga berkoordinasi dengan Imigrasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan ZD tidak memiliki dokumen perjalanan atau izin tinggal yang sah di Indonesia," ungkapnya, Rabu (25/2/2026).
Sementara itu, dari pihak Imigrasi Makassar menegaskan bahwa ZD diterbangkan kembali ke Malaysia hari ini melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Selain dideportasi, namanya juga diusulkan masuk dalam daftar cekal.
"Ini menjadi perhatian serius bagi siapa pun, termasuk mereka yang dulu WNI lalu pindah kewarganegaraan, agar tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia," tegas pihak Imigrasi Makassar. (*)









