Iklan

Iklan

,

Menu Utama

Iklan

Junjung Transparansi, KPP Pratama Mamuju Tanggapi Aksi Mahasiswa Soal Temuan Pajak Rp1,07 Miliar

Azifa
, Rabu, Desember 10, 2025 WIB Last Updated 2025-12-10T11:05:49Z


KABARSINJAI.COM, - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju angkat bicara terkait sorotan publik atas temuan pemeriksaan pajak senilai Rp1,07 miliar terhadap salah satu wajib pajak di wilayahnya. 


Kepala KPP Pratama Mamuju, La Ode Irfah Firdaus, menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, berbasis data, dan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).


Pernyataan ini disampaikan menyusul aksi unjuk rasa yang digelar oleh sekelompok mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa, pada Senin (8/12) dan Rabu (10/12), di depan kantor KPP Pratama Mamuju. 


Mereka menyuarakan keberatan atas temuan pajak yang dikenakan kepada salah satu pelaku usaha penjualan semen, yang disebut belum berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).


Menanggapi hal tersebut, La Ode menjelaskan bahwa pemeriksaan pajak tidak dilakukan secara tiba-tiba atau tanpa dasar. Prosesnya melalui tahapan formal yang ketat, mulai dari permintaan klarifikasi, pengumpulan bukti pendukung, hingga pembahasan akhir bersama wajib pajak.


“Setiap wajib pajak diberikan ruang untuk menjelaskan, menyampaikan data, dan menyatakan keberatannya. Hak dan kewajiban mereka selalu kami sampaikan sejak awal pemeriksaan,” tegas La Ode.


Terkait polemik Pajak Pertambahan Nilai (PPN), La Ode menjelaskan bahwa kewajiban PPN tidak semata-mata bergantung pada status PKP yang diajukan oleh wajib pajak. Penetapan PPN didasarkan pada omzet usaha. Jika omzet melampaui batas pengusaha kecil, maka secara hukum, wajib pajak tersebut sudah seharusnya dikukuhkan sebagai PKP.


“PPN tetap terutang meskipun pengusaha belum dikukuhkan sebagai PKP. Ini adalah ketentuan objektif yang diatur dalam UU PPN,” jelasnya.


KPP Pratama Mamuju juga menegaskan bahwa setiap wajib pajak yang tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan memiliki hak penuh untuk menempuh jalur hukum melalui mekanisme keberatan dan banding. 


Hak-hak tersebut meliputi, mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP), mengajukan banding ke Pengadilan Pajak jika keberatan ditolak.


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selalu membuka ruang dialog dan menjunjung tinggi prinsip fairness dan transparansi dalam setiap prosesnya.


La Ode juga menyampaikan apresiasi atas kepedulian mahasiswa terhadap isu perpajakan. Namun, ia mengimbau agar setiap aspirasi disampaikan berdasarkan informasi yang utuh dan berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.


“Kami terbuka untuk berdialog, menerima klarifikasi, dan audiensi dari mahasiswa maupun organisasi masyarakat. Mari kita jaga komunikasi yang sehat demi terciptanya pemahaman bersama,” ujarnya.


Sebagai penutup, La Ode menegaskan komitmen KPP Pratama Mamuju untuk terus memberikan kepastian hukum dan melakukan pembinaan proporsional kepada seluruh wajib pajak. 


"Tujuannya adalah agar pelaku usaha tetap dapat menjalankan bisnisnya dengan baik, sambil tetap patuh terhadap kewajiban perpajakan," kuncinya.

Iklan