Iklan

Iklan

,

Menu Utama

Iklan

Babak Baru Kasus SPAM IKK, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi

Oksi
, Senin, Desember 08, 2025 WIB Last Updated 2025-12-08T13:35:58Z
Penetapan tersangka Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) KAP 20L/DET SPAM IKK Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2021 (doc. Satmaniar/kabarsinjai.com)

KABARSINJAI.COM, – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan perpipaan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Ibu Kota Kecamatan (IKK) di Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.


Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Sinjai, Muh Ridwan Bugis, dalam konferensi pers di aula Kejari, Senin (8/12/2025) petang.


Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni ALT (51), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulsel, SYD (49) Direktur PT SKS, yang saat ini tengah menjalani proses hukum atas kasus serupa di Pekanbaru serta AAR (33), Direktur PT SKS lainnya.


"Setelah dilakukan pemeriksaan, status 2 orang saksi naik menjadi tersangka tipikor Proyek SPAM IKK tahun anggaran 2021," kata Kajari Sinjai, Muh. Ridwan Bugis di hadapan awak media.


Menurut Ridwan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim Pidana Khusus (Pidsus) menemukan dua alat bukti yang cukup, termasuk indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tahun anggaran 2021 yang bersumber dari APBN Satker dengan nilai kontrak awal Rp10,52 miliar.


"Dalam penyidikan terungkap bahwa SYD dan AAR melakukan manipulasi klasifikasi harga pekerjaan, menaikkan nilai kontrak menjadi Rp11,572 miliar, serta memperpanjang masa kerja dari 210 menjadi 350 hari kalender tanpa persetujuan dari Direktorat Jenderal Penyediaan Air Minum," sambungnya.


Lebih jauh, Ridwan membeberkan bahwa para tersangka menyepakati item pekerjaan dan harga material yang tidak tercantum dalam kontrak, serta mengubah spesifikasi teknis tanpa dasar hukum. Bahkan, karena tidak mampu menyelesaikan proyek, para tersangka mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain tanpa kontrak resmi.


Sementara itu, ALT selaku PPK dinilai lalai dalam pengawasan. Ia disebut memanipulasi progres pekerjaan hingga 97 persen meski proyek belum rampung, dan tetap menyetujui pencairan dana jaminan sebesar Rp810 juta.


"Ada perbuatan melawan hukum, mulai dari mengubah spesifikasi item teknis sampai pengadaan item yang tidak masuk dalam teknis pengadaan. Termasuk memanipulasi progres pengerjaan proyek 97 persen padahal tidak sampai segitu progresnya. Kemudian mencairkan dana jaminan padahal tidak dilakukan pengerjaan," jelasnya.


Menurut Ridwan, hasil audit sementara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel mencatat kerugian negara mencapai Rp1.189.890.071,22. Nilai ini masih bisa bertambah seiring pendalaman penyidikan.


Ridwan menjelaskan kasus dugaan korupsi ini merugikan negara sebesar Rp1.189.890.071,22 sesuai hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK Perwakilan Sulsel.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


"Para tersangka ini mulai kami tahan dan titip di Rutan Sinjai selama 20 hari kedepan. Untuk ancaman hukumannya, mnimal 1 tahun dan maksimal 4 Tahun penjara," jelasnya.

 

Ridwan, mengisyaratkan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan perpipaan SPAM IKK di Kecamatan Sinjai Tengah. Hal ini disampaikan Ridwan saat menjawab pertanyaan awak media usai mengumumkan penetapan tiga tersangka awal dalam perkara tersebut.


“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Proses penyidikan masih terus berjalan dan kami terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain,” tutupnya.


Press release Kejari Sinjai yang dirangkaikan dengan pencapaian kinerja Kejari Sinjai Tahun 2025 dihadiri oleh para pejabat Karjari Sinjai, mulai Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Datun, Kasi PAPBB serta Kasubagbin. (*)

Iklan