Iklan

Iklan

,

Menu Utama

Iklan

Berlaku Tahun 2026, Ketua PN Sinjai Siap Kawal Era Baru KUHAP

Azifa
, Selasa, Desember 09, 2025 WIB Last Updated 2025-12-09T15:05:58Z

Ketua PN Sinjai Anthonie S. Mona bersama jurnalis di Sinjai. (Ist)

KABARSINJAI.COM, - Pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional mengantikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) rezim Primordalis menjadi tantangan tersendiri bagi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sinjai, Anthonie S. Mona.


Hal itu ditegaskan Anthonie, dalam silaturahmi bersama puluhan jurnalis di salah satu Kafe di Kecamatan Sinjai Utara, Selasa (10/12/2025) malam.


Di hadapan Jurnalis, Anthonie menjelaskan jika sejarah baru dalam dunia hukum Indonesia ini akan dimulai pada 2 Januari 2026 mendatang. Menandai babak baru penegakan hukum dengan cakupan perkara yang lebih luas dan relevan dengan tantangan zaman.


"KUHAP Nasional ini mulai berlaku 2 Januari 2026 mendatang," ujar Anthonie kepada awak media dalam sebuah silaturahmi dengan awak media di Kafe Klinik, Kecamatan Sinjai Utara, Selasa (10/12/2025) malam.


Anthonie, menyampaikan bahwa perubahan besar ini tidak bisa dianggap sederhana. Menurutnya, KUHAP Nasional menghadirkan banyak pasal baru yang sebelumnya tidak terakomodir dalam KUHP lama.


“KUHP Rezim Primordalis ini berlaku di negara kita 60 tahun, tiba-tiba berubah dengan banyaknya perkara yang dimasukkan dalam kitab KUHAP Nasional. Intinya kami akan belajar melakukan diskusi kecil internal,” tambahnya.


Selain diskusi internal mendalam untuk memahami pasal-pasal baru, Anthonie mengaku juga berkomitmen untuk terus melakukan harmonisasi dan sosialisasi secara eksternal. Salah satunya melibatkan masyarakat dalam sosialisasi agar publik memahami perubahan hukum.


“Buat apa juga kalau hanya kami yang tahu. Masyarakat juga harus tahu, makanya pemberlakuan dan perkara-perkara yang terakomodir harus disampaikan juga ke masyarakat,” tambah Anthonie.


Adapun beberapa perkara yang kemudian masuk dalam KUHAP Nasional, kata Anthonie diantaranya Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Narkotika, pelanggaran HAM dan lain sebagainya.


"KUHaP Nasional ini diharapkan mampu memperkuat sistem hukum Indonesia, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan," harapnya.


Sementara itu, Ketua DPC AMJI RI, Elang Suganda yang hadir langsung dalam silaturahmi tersebut menyambut baik dan mengapresiasi langkah Ketua PN Sinjai untuk berbagi wawasan tentang KUHAP Nasional.


"Silaturahmi secara sederhana ini sangat bermanfaat dan penting. Penerapan KUHAP memang sangatlah penting untuk diketahui masyarakat, termasuk kami para jurnalis yang merupakan mitra PN Sinjai," kuncinya. (*)

Iklan