![]() |
| Foto / Salah satu kendaraan dinas menjadi sasaran pemeriksaan dalam operasi terpadu penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Persatuan Raya. |
KABARSINJAI.COM - Kendaraan dinas (Randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai turut menjadi sasaran pemeriksaan dalam operasi terpadu penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jalan Persatuan Raya, depan Kompleks Bulog, Desa Saukang, Selasa (29/9/2026).
Pemeriksaan terhadap kendaraan dinas dilakukan untuk memastikan kendaraan yang digunakan jajaran pemerintah daerah memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pembayaran pajak kendaraan dan kelengkapan dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, turun langsung mendampingi petugas dalam pemeriksaan tersebut. Menurutnya, kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan aturan lalu lintas harus berlaku bagi seluruh pengguna kendaraan, termasuk kendaraan milik pemerintah.
“Ini merupakan operasi terpadu dalam rangka penertiban pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat,” ujar Andi Jefrianto.
Operasi tersebut tidak hanya menyasar kendaraan masyarakat, tetapi juga kendaraan berplat merah yang melintas di lokasi. Petugas melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan sekaligus mengecek sejumlah aspek keselamatan berlalu lintas.
Kegiatan ini melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sinjai, UPT Samsat Sinjai, Polres Sinjai, Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai dan Jasa Raharja sebagai bagian dari Tim Optimalisasi Penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Andi Jefrianto mengatakan, penertiban tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak. Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat lebih memahami kewajibannya sebagai pemilik maupun pengguna kendaraan.
“Kami ingin masyarakat teredukasi untuk patuh membayar pajak kendaraan bermotornya. Sampai hari ini masih banyak masyarakat kita yang tidak patuh membayar pajak kendaraan,” katanya.
Selain memastikan pajak kendaraan dibayarkan tepat waktu, masyarakat juga diingatkan untuk melengkapi persyaratan berkendara dan mengutamakan keselamatan, seperti menggunakan helm, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), serta memastikan STNK masih berlaku.
Andi Jefrianto menegaskan, operasi tersebut bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan mendorong kepatuhan sekaligus memberikan perlindungan melalui peningkatan kesadaran terhadap aturan.
“Ini bukan mencari masalah. Kami ingin mendekatkan aturan yang ada dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” jelasnya.
Penertiban PKB ini dijadwalkan berlangsung secara rutin hingga Desember 2026. Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama instansi terkait berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak sekaligus mendorong tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas.
“Insyaallah sampai bulan 12 akan rutin kita lakukan setiap bulan. Alhamdulillah teman-teman semua yang hadir di sini berkomitmen melaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan profesional,” tuturnya.
(**)
##




