KABARSINJAI.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai mendorong pengembangan sektor kelapa sawit dengan memanfaatkan lahan kritis dan lahan kosong yang masih tersedia. Pemanfaatan lahan tersebut dilakukan tanpa membuka kawasan hutan.
Hal itu disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Sinjai, Andi Ilham Abubakar, saat mewakili Bupati Sinjai dalam Sosialisasi Peraturan Bupati Sinjai Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB), di Aula Serbaguna Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sinjai, Kamis (27/8/2026).
Menurut Andi Ilham, RAD-KSB menjadi acuan bersama dalam mengembangkan komoditas kelapa sawit di Kabupaten Sinjai. Pelaksanaannya membutuhkan keterlibatan pemerintah, petani, pelaku usaha, pihak swasta, perbankan, lembaga swadaya masyarakat, serta masyarakat.
“Keberhasilan pelaksanaannya sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, petani, pihak swasta dan perbankan, lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Pemkab Sinjai tidak mengarahkan pengembangan kelapa sawit melalui pembukaan lahan hutan. Lahan yang menjadi sasaran adalah lahan kritis maupun lahan kosong yang masih dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif.
“Sama sekali tidak ada pembukaan lahan hutan. Yang kita sepakati adalah bagaimana memanfaatkan lahan kritis atau lahan kosong yang masih ada agar dapat memberikan manfaat dan nilai ekonomi bagi masyarakat,” tegasnya.
Andi Ilham mengatakan, pemanfaatan lahan tersebut tetap harus memperhatikan aturan dan prinsip keberlanjutan. Pengembangan kelapa sawit diharapkan dapat meningkatkan produktivitas sekaligus memberikan dampak terhadap kesejahteraan petani.
Sosialisasi yang diikuti kepala OPD terkait, camat, kepala desa, asosiasi petani dan sejumlah pemangku kepentingan tersebut menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman terkait pelaksanaan RAD-KSB di Kabupaten Sinjai.
Pemkab Sinjai berharap pengembangan kelapa sawit dapat dilakukan secara terarah dengan tetap memperhatikan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan.
(**)




