![]() |
| Salah satu temuan pelabelan gizi pada Ompreng MBG yang masih terabaikan di kecamatan Sinjai Timur. (Ist) |
KABARSINJAI.COM, SINJAI, – Lemahnya pengawasan Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sinjai, Sapriadi, kembali menjadi sorotan.
Hingga hari ini, Senin (24/8/2026), masih ditemukan sejumlah SPPG yang belum menerapkan kebijakan satu label batas waktu makan untuk setiap ompreng Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Di wilayah Kecamatan Bulupoddo, tepatnya di SPPG 01 Lamatti Riaja, pihak pengelola hanya menempelkan satu label untuk satu ikat ompreng MBG. Temuan lainnya berada di SPPG Desa Kanrung Kecamatan Sinjai Tengah, SPPG Desa Pasimaranu Kecamatan Sinjai Tengah, di mana pelabelan gizi pada ompreng MBG masih diabaikan.
Tidak tertibnya pelaksanaan aturan tersebut menjadi bukti lemahnya pengawasan dari Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Sinjai, Sapriadi. Padahal, sorotan mengenai pentingnya label batas konsumsi sudah mencuat sejak pekan lalu.
Ironisnya, ketika dikonfirmasi, Kepala SPPG Desa Kanrung, Muhammad Agus Manessa memilih bungkam dan enggan memberikan penjelasan terkait ketidakpatuhan tersebut.
Padahal, Sapriadi sebelumnya telah menegaskan kepada awak media bahwa seluruh SPPG di daerah tugasnya sudah melaksanakan kebijakan tersebut.
“Ini sudah menjadi kewajiban bagi SPPG untuk penggunaan label di setiap ompreng,” ujarnya, Kamis (20/8/2026) malam.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Klaim Korwil bertolak belakang dengan temuan media, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan.
Sapriadi bahkan hanya menjawab singkat ketika ditanya soal langkah penertiban terhadap SPPG yang melanggar aturan. “SP (surat peringatan),” katanya.
Kebijakan label batas waktu makan MBG merupakan instruksi langsung Kepala BGN Sudaryono untuk menjamin keamanan pangan dan mencegah risiko keracunan.
Lemahnya pengawasan Korwil dinilai berpotensi melemahkan implementasi program prioritas nasional tersebut. (**)





