,

Menu Utama

Instruksi BGN Diabaikan, Klaim Sanksi Korwil SPPG Sinjai Berbalik Fakta di Lapangan

Azifa
, Jumat, Agustus 21, 2026 WIB Last Updated 2026-08-21T11:31:54Z


KABARSINJAI.COM, SINJAI, - Instruksi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono agar setiap ompreng Makanan Bergizi Gratis (MBG) diberi label batas waktu makan ternyata masih banyak diabaikan, termasuk di Kabupaten Sinjai.


Temuan di SDN 103 Bontompare, Kecamatan Sinjai Utara menunjukkan hanya satu label yang ditempel, bukan di setiap ompreng sebagaimana aturan.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius sejauh mana pengawasan, Sapriadi selaku Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG berjalan. 


Sapriadi justru mengklaim seluruh SPPG di wilayahnya sudah patuh aturan, meski fakta lapangan berkata lain. 


Ketika dikonfirmasi awak media, Sapriadi hanya menyebut telah menyampaikan temuan itu kepada Kepala SPPG. 


"Kami sudah sampaikan ke ka sppgnya," singkatnya, Jumat (21/8/2026).


Sikap pasif ini dinilai tidak mencerminkan ketegasan seorang pengawas. Padahal, ia sendiri pernah menegaskan bahwa pelanggaran akan dikenai surat peringatan (SP).


Minimnya tindakan nyata dari Korwil SPPG Sinjai dikhawatirkan akan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap program MBG, yang sejatinya dirancang untuk menjamin gizi anak sekolah.


Sebelumnya, Korwil SPPG Sinjai, Sapriadi saat dikonfirmasi awak media juga menyampaikan bahwasanya semua SPPG di daerah tugasnya telah menerapkan kebijakan ini.


Di mana setiap SPPG telah memasang label batas waktu makan di setiap ompreng. 


"Ini sudah menjadi kewajiban bagi SPPG untuk penggunaan label di setiap ompreng," bebernya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (20/8/2026) malam.


Oleh karena itu, jika masih terdapat SPPG yang belum menerapkan kebijakan ini maka akan dikenakan sanksi surat peringatan (SP).


"SP (surat peringatan)," singkat Sapriadi. (**)

Iklan