,

Menu Utama

Korwil Sinjai Bakal Sanksi SPPG yang Abaikan Label Batas Waktu Konsumsi di Ompreng

Azifa
, Jumat, Agustus 21, 2026 WIB Last Updated 2026-08-21T01:58:56Z

Ilustrasi 

KABARSINJAI.COM, SINJAI, - Koordinator Wilayah SPPG Sinjai, Sapriadi menegaskan bakal menjatuhkan sanksi kepada dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memasang label batas waktu konsumsi pada setiap ompreng. 


Kebijakan ini merupakan instruksi langsung Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono untuk menjamin keamanan pangan dan mencegah risiko keracunan.


Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan pangan dan mencegah risiko keracunan akibat makanan yang dikonsumsi sudah melewati batas waktu aman (maksimal 4 jam setelah dimasak).


Kebijakan ini pun harus dilaksanakan di semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tak terkecuali di Kabupaten Sinjai.


Koordinator Wilayah SPPG Sinjai, Sapriadi saat dikonfirmasi menyampaikan bawah semua SPPG di daerah tugasnya telah menerapkan kebijakan ini.


Di mana setiap SPPG telah memasang label batas waktu makan di setiap ompreng. "Ini sudah menjadi kewajiban bagi SPPG untuk penggunaan label di setiap ompreng," bebernya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (20/8/2026) malam.


Oleh karena itu, jika masih terdapat SPPG yang belum menerapkan kebijakan ini maka akan dikenakan sanksi surat peringatan (SP).


"SP (surat peringatan)," singkat Sapriadi.


Berdasarkan penelusuran yang dilakukan sanksi bagi (SPPG) yang tidak memasang label batas waktu konsumsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) meliputi penangguhan atau suspend operasional dapur hingga pencopotan dan pemecatan tidak hormat bagi kepala SPPG yang bertanggung jawab jika terbukti melakukan kelalaian. (*)

Iklan