KABARSINJAI.COM, – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sinjai bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penunjukan Lokasi atau Tempat Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak di Kabupaten Sinjai, Selasa (14/7/2026).
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana anak yang berorientasi pada pembinaan, pendidikan, dan pemulihan, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Plt. Kadinkes, Andi Jefrianto Asala menilai melalui kerja sama, fasilitas pelayanan kesehatan di bawah naungan Dinkes Sinjai dapat ditunjuk sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pelaksanaan kegiatan diharapkan menjadi sarana pembelajaran yang positif, menumbuhkan rasa tanggung jawab, disiplin, kepedulian sosial, serta memberikan pengalaman yang bermanfaat bagi anak dalam proses pembinaan," harapnya.
Dalam pelaksanaannya, Dinkes Sinjai akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone untuk memastikan kegiatan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat berlangsung secara terarah, aman, edukatif, dan sesuai dengan kapasitas serta kebutuhan pembinaan anak.
Kerja sama ini juga menjadi bentuk komitmen kedua belah pihak dalam mendukung implementasi kebijakan pemerintah mengenai penyelenggaraan pidana alternatif bagi anak, sehingga proses pembinaan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri, mengembangkan keterampilan, dan kembali berperan positif di tengah masyarakat.(*)



