,

Menu Utama

Interpelasi DPRD Sinjai Dinilai Dipaksakan, Pengamat Sebut Bisa Dibahas di Forum Biasa

Azifa
, Sabtu, Juli 11, 2026 WIB Last Updated 2026-07-11T15:09:40Z


KABARSINJAI.COM, SINJAI, – Langkah DPRD Sinjai mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Hj. Ratnawati Arif menuai sorotan. Pengamat kebijakan publik, Dedi Irawan, menilai substansi interpelasi yang diajukan tidak cukup kuat dan lebih bersifat teknis-administratif sehingga terkesan dipaksakan.


Menurut Dedi, mekanisme interpelasi seharusnya digunakan untuk isu-isu besar yang menyangkut kebijakan strategis atau berdampak luas terhadap masyarakat. 


“Materi yang diajukan DPRD sebenarnya bisa dibahas melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, atau komunikasi langsung antara pimpinan legislatif dan eksekutif,” ujarnya.  


Adapun tiga materi interpelasi yang disampaikan DPRD Sinjai merupakan tindak lanjut dari rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Sinjai. Isinya mencakup dugaan pelanggaran netralitas ASN pada tahun 2024, pengisian jabatan yang kosong, serta tata kelola keuangan, khususnya pengalokasian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).  


Dedi menilai ketiga materi tersebut lebih bersifat teknis dan administratif, sehingga forum reguler seperti rapat kerja sudah cukup untuk membahasnya. “Kalau hanya soal pengisian jabatan kosong atau SILPA, itu hal yang rutin dalam tata kelola pemerintahan. Tidak perlu dibawa ke interpelasi,” tambahnya.  


Sementara itu, dalam rapat paripurna, Bupati Sinjai Hj. Ratnawati menjawab secara tegas dan lugas seluruh materi interpelasi. Ia menekankan bahwa kebijakan yang ditempuh pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  


Jawaban Bupati tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam setiap kebijakan, sehingga interpelasi yang diajukan DPRD tidak menimbulkan persoalan baru. Ratnawati juga menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap transparan dan akuntabel dalam menjalankan roda pemerintahan.  


Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman menegaskan bahwa penggunaan Hak Interpelasi oleh lembaga legislatif didasarkan pada koridor hukum yang sah dan konstitusional. 


Menurutnya, hak interpelasi ini adalah forum permintaan keterangan resmi atas kebijakan-kebijakan strategis yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. 


"Tujuannya agar setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan rakyat melalui wakilnya di lembaga ini,” ujarnya. (*)

Iklan