Secara detail, Orang nomor satu di Kabupaten Sinjai, ini menjelaskan tiga materi yang dipertanyakan oleh anggota DPRD. Tiga materi tersebut adalah tindak lanjut dari rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Sinjai terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN pada tahun 2024, pengisian jabatan yang kosong, dan tata kelola keuangan, khususnya pengalokasian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SILPA
Bupati Ratnawati, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah memandang forum paripurna ini bukan sebagai ruang untuk mempertentangkan kewenangan, melainkan sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.
Baginya, perbedaan pandangan
ataupun penilaian terhadap suatu kebijakan merupakan sesuatu yang wajar dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Sepanjang seluruhnya tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dan dilandasi semangat membangun Kabupaten Sinjai yang lebih baik," bebernya.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah memandang bahwa Hak Interpelasi merupakan instrumen konstitusional yang harus dihormati sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Seluruh penjelasan yang telah kami sampaikan pada forum yang terhormat ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan keterangan secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan data, fakta, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya. (*)



