KABARSINJAI.COM, SINJAI, - Seorang terduga pelaku pencurian berinisial DS warga Benteng Mas, Jalan Petta Ponggawae, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, tak berkutik saat dijemput Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sinjai pada Senin, 13 Juli 2026 sekira pukul 20:30 WITA.
Terduga pelaku yang diketahui berusia belasan tahun dan masih berstatus pelajar, ini diringkus gegara telah melakukan tindak pidana pencurian pada sebuah toko kelontong milik Nurwahidah (45).
Penangkapan DS dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/226/VII/2026/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel tertanggal 13 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Sinjai IPTU Dr. Adi Asrul, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut bermula saat korban mendengar suara benturan yang diduga berasal dari tabung gas.
Tak lama kemudian, alarm CCTV berbunyi sehingga korban segera memeriksa kondisi toko miliknya. Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati beberapa tabung gas telah diambil oleh terduga pelaku.
"Korban mengungkapkan aksi pencurian tersebut diduga telah terjadi sebanyak empat kali, dengan kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp2.500.000. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya, Selasa (14/7/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan dan selanjutnya melakukan pengembangan.
"Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tabung gas LPG 3 Kilogram. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sinjai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," sambungnya.
Adapun Hasil Interogasi terhadap DS mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali di toko milik korban. Aksi pertama dilakukan pada awal tahun 2026 dengan mengambil dua bungkus mi instan, dua butir telur ayam, dua bungkus rokok merek Urban, tiga wafer Nabati, serta uang tunai sebesar Rp140.000 yang diakuinya digunakan untuk kebutuhan konsumsi pribadi.
Aksi kedua dilakukan pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 Wita dengan mengambil dua bungkus mi instan dan dua butir telur ayam. Sementara aksi ketiga dilakukan pada Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 Wita.
"Pelaku masuk ke toko korban melalui celah di bawah terpal yang dijadikan pagar rumah, kemudian mencabut kabel CCTV sebelum mengambil satu tabung gas LPG 3 kilogram dan lima bungkus wafer Nabati. Tabung gas tersebut kemudian dijual di depan Al Markas, Kelurahan Bongki, seharga Rp170.000 dan hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya mengaku juga telah menyita satu buah tabung gas LPG 3 kilogram sebagai barang bukti. (*)



