,

Menu Utama

Pemkab Sinjai Mantapkan Langkah Digitalisasi Belanja Daerah Lewat Sistem Kartu Kredit

Azifa
, Kamis, Juni 11, 2026 WIB Last Updated 2026-06-11T03:44:45Z



KABARSINJAI.COM, SINJAI, - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai segera menerapkan sistem Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen Pemerintah Daerah sebagai tindak lanjut kebijakan nasional percepatan digitalisasi transaksi keuangan daerah.


Hal tersebut ditandai dengan dilaksanakannya Sosialisasi KKI segmen Pemerintah Daerah bekerjasama dengan PT Bank Sulselbar tahun 2026 Di ruang pola kantor Bupati Sinjai, Kamis (11/6/2026).


Kegiatan ini dihadiri langsung Bupati Sinjai Hj Ratnawati Arif, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai Andi Jefrianto Asapa, Asisten dan staf ahli Bupati serta Pimpinan Cabang PT Bank Sulselbar Sinjai, Saiful Abdullah.


Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sinjai, H. Asdar Amal Darmawan, menegaskan bahwa penerapan KKI akan menjadi instrumen penting dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih modern, aman, dan terintegrasi. 


"Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman perangkat daerah mengenai kebijakan dan penggunaan KKI, mendorong percepatan digitalisasi keuangan daerah, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efektifitas, dan efesiensi pelaksanaan belanja daerah, serta mengurangi penggunaan uang tunai," pungkasnya.


Sementara itu, Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menyampaikan apresiasi atas langkah ini. Ia menekankan bahwa transformasi digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. 


"Alhamdulillah sudah dilakukan dan akan dilaksanakan percepatannya dan tentukan dibanregi dengan komitmen yang kuat untuk tidak disalahgunakan," ujarnya.


Dalam arahannya, orang nomor satu di Kabupaten Sinjai, ini menekankan beberapa poin penting terkait rencana penerbitan dan pemanfaatan sistem baru ini kepada seluruh jajarannya.


Salah satunya adalah mendukung penuh implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai bagian dari upaya modernisasi tata kelola keuangan daerah.


Menurutnya penerapan KKPD bukan sekadar perubahan alat pembayaran, tetapi merupakan bagian dari upaya reformasi pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi pemerintah terkait digitalisasi transaksi pemerintah daerah dan percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.


“KKPD adalah bagian dari reformasi keuangan daerah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Saya instruksikan seluruh perangkat daerah mendukung penuh penerapannya,” tegasnya.


Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Kepala OPD lingkup Pemkab Sinjai, para pejabat pengelola keuangan, mulai dari Kepala Sub Bagian Keuangan, Bendahara pengeluaran serta bendahara pembantu. (*)



Iklan