KABARSINJAI.COM, – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai menegaskan komitmennya menjaga sinergitas pelayanan penerbitan kutipan akta. Hingga kini, capaian permohonan dari sekitar 270 ribu warga Sinjai telah terpenuhi sesuai prosedur. Setiap hari, salinan atau kutipan akta diterbitkan berdasarkan permohonan warga.
Kadisdukcapil Sinjai, A. Reza Amran, menjelaskan bahwa penerbitan kutipan akta berjalan lancar sepanjang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.
“Penerbitan akta seperti kelahiran tetap normal, khususnya bagi akta non-barcode. Warga cukup membawa buku nikah, keterangan lahir, atau mengisi SPTJM kelahiran. Jika tidak memiliki buku nikah, wajib melampirkan SPTJM suami istri, kartu keluarga, serta keterangan hilang dari kepolisian,” jelasnya, Minggu (24/5/2026).
Menanggapi pemberitaan di media yang menyebut adanya kutipan akta tidak bisa diterbitkan, Reza menilai hal tersebut tidak sesuai dengan kenyataan tugas pokok Dukcapil.
Mantan Kabag Umum Setdakab Sinjai, ini sangat menyayangkan jika warga berkeluh kesah melalui media, sebab pihaknya tidak mengetahui persoalan yang membuat pemberitaan menjadi ambigu.
Ia menegaskan, Dukcapil telah menyiapkan pusat pengaduan harian bagi warga yang merasa layanan kurang memuaskan.
“Silakan melalui alur layanan resmi. Semua sudah sesuai aturan. Sangat disayangkan jika ada opini di media yang menjustifikasi layanan kami tanpa kami ketahui masalahnya,” pungkasnya.
Selain itu, beberapa hari lalu Disdukcapil Sinjai juga meluncurkan program Keluarga Sadar Administrasi Kependudukan (KSAD) melalui sejumlah MoU. Program ini diharapkan memperkuat kesadaran warga akan pentingnya dokumen kependudukan.
Dengan demikian, layanan Dukcapil Sinjai tetap berjalan normal, termasuk penerbitan kutipan akta dan pengaduan warga melalui tim aduan yang telah disiapkan, sehingga dapat meminimalisir kesalahpahaman publik. (*)








