KABARSINJAI.COM, – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone melaksanakan kegiatan sosialisasi di Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, yang ditetapkan sebagai desa binaan imigrasi, Rabu (20/5/2026) pagi.
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tertib dalam melengkapi dokumen keimigrasian, khususnya paspor, bagi warga Sinjai yang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Andi Reska Putra Arupalaka, menegaskan bahwa sosialisasi ini lebih menekankan kewajiban warga negara untuk melengkapi dokumen keimigrasian serta tata cara pengurusan dokumen bagi TKI.
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengarahkan warga negara Indonesia, baik yang bekerja di luar negeri maupun yang berencana ke luar negeri, agar melengkapi dokumen keimigrasian dan kependudukannya. Hal ini kita tekankan untuk pencegahan pelanggaran bagi WNI yang melakukan aktivitas kerja di luar negeri,” ujarnya.
Desa Talle menjadi salah satu dari lima wilayah di Kabupaten Sinjai yang ditetapkan sebagai desa binaan imigrasi. Program ini diharapkan dapat memudahkan layanan, meningkatkan koordinasi, serta memastikan warga lebih tertib dalam pengurusan dokumen imigrasi dan kependudukan.
"Dengan adanya desa binaan Imigrasi yang telah kita tetapkan ini, sinergitas terus terbangun dalam memberikan layanan dan koordinasi dalam pengurusan dan kelengkapan dokumen imigrasi nya serta dokumen kependudukannya", tegasnya
Kegiatan ini menghadirkan Amiruddin Rahmat, analis keimigrasian dari Kantor Imigrasi Bone, serta Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sinjai Arham Pasrah.
Dalam materinya, Arham menekankan pentingnya integrasi dan sinkronisasi data kependudukan dengan dokumen imigrasi.
“Dokumen administrasi kependudukan dan dokumen imigrasi tidak bisa dipisahkan bagi WNI yang akan melakukan aktivitas di luar negeri, apalagi status diaspora agar lebih peduli dan tertib untuk melengkapi dokumennya. Jangan sampai warga berdampak pada deportasi yang bisa merugikan dirinya sendiri,” ungkapnya.
Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat semakin memahami tata cara penerbitan dokumen imigrasi dan kependudukan, serta menjaga koordinasi intensif dalam layanan publik.
Sosialisasi ini dihadiri Camat Sinjai Selatan Andi Baso Mangunrawa, Kepala Desa Talle Abd Rajab, Kapolsek, Danramil, serta warga Kecamatan Sinjai Selatan. (*)








