KABARSINJAI.COM - BPJS Kesehatan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan memberikan perlindungan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Layaknya asuransi pada umumnya, BPJS Kesehatan menerapkan sistem iuran bulanan yang wajib dibayarkan oleh peserta. Selama kepesertaan aktif, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa biaya tambahan di fasilitas kesehatan (faskes) yang telah bekerja sama, mulai dari klinik, puskesmas, hingga rumah sakit.
Salah satu manfaat besar yang ditanggung adalah tindakan operasi. Kendati demikian, tidak semua jenis operasi masuk dalam cakupan layanan jaminan ini. Lantas, jenis operasi apa saja yang tidak ditanggung?
Melansir pedoman aturan resminya, berikut daftar 5 operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
Operasi yang dilakukan akibat kecelakaan lalu lintas atau kerja tertentu yang penjaminannya berada di bawah lembaga lain (seperti Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan) tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
2. Operasi Kosmetika atau Estetika
Tindakan operasi yang bersifat kosmetik atau estetika-yakni operasi yang tujuannya untuk penampilan semata dan bersifat tidak membahayakan kesehatan secara medis-seluruh biayanya harus ditanggung sendiri oleh pasien.
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri
BPJS Kesehatan tidak menjamin operasi yang disebabkan oleh tindakan sengaja melukai diri sendiri. Hal ini termasuk operasi akibat tindakan ketidaktelitian, kecerobohan, atau percobaan tindakan membahayakan diri yang mengakibatkan luka.
4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri
Seluruh tindakan medis, termasuk operasi yang dilakukan di luar jangkauan wilayah wilayah NKRI atau dilakukan di Rumah Sakit luar negeri, secara otomatis tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
5. Operasi yang Tidak Sesuai Prosedur
Jika pasien melakukan operasi secara mandiri tanpa menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai-seperti langsung datang ke RS tanpa surat rujukan pada kasus non-darurat-maka BPJS Kesehatan tidak akan membiayai operasi tersebut.
Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Sebagai catatan penting bagi masyarakat, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, masih ada 19 jenis operasi besar yang ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan, di antaranya:
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Untu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operaai Bedah Vaakuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi
Bagaimana Prosedur Klaimnya?
Guna memperoleh tanggungan BPJS untuk tindakan operasi, pasien diwajibkan mengikuti alur berobat yang berlaku. Pasien harus terlebih dahulu berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas atau klinik yang terdaftar.
Jika dokter di FKTP menilai pasien membutuhkan tindakan operasi, barulah pasien akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit (Faskes Tingkat Lanjutan) guna memperoleh jadwal operasi dari dokter spesialis yang bersangkutan.
Secara umum, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh pasien agar biaya operasi ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan:
* Kartu BPJS Kesehata atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) dalam status aktif
* Surat rujukan resmi dari Puskesmas / FKTP terdaftar
* Kartu pasien yang diterbitkan oleh pihak rumah sakit tujuan
(**)


