![]() |
| Dugaan praktik perjudian di area pasar rakyat atau Sinjai Expo. (Ist) |
KABARSINJAI.COM, - Perayaan Hari Jadi Kabupaten Sinjai ke-462 yang semestinya menjadi ajang kebanggaan masyarakat, justru diwarnai isu serius. Sinjai Expo yang digelar oleh Himpunan Pedagang Pasar Sentral Sinjai (HPS2) diduga tercoreng oleh aktivitas perjudian yang mulai beroperasi di area pasar malam, pada Selasa (3/2/2026).
Fenomena ini dinilai mencederai citra Bumi Panrita Kitta, julukan Kabupaten Sinjai yang selama ini dikenal menjunjung nilai budaya, ketertiban, dan religiusitas.
Terlebih, momen ini berlangsung menjelang bulan suci Ramadan, saat masyarakat menuntut suasana kondusif dan jauh dari praktik yang bertentangan dengan norma hukum maupun agama.
Pantauan di lapangan menemukan sejumlah wahana permainan yang diduga kuat mengandung unsur perjudian.
![]() |
Salah satunya adalah permainan pancing botol dengan hadiah barang elektronik, termasuk telepon genggam.
Peserta diwajibkan membayar sejumlah uang untuk bisa bermain, sementara hadiah disediakan oleh penyelenggara.
" Iye pak darika main, bayar dulu baru main, mancing botol kayaknya namanya itu permainan dan ada hadiahnya hp pak,* ungkap AA salah seorang warga.
Secara hukum, praktik tersebut memenuhi unsur perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa perjudian adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan harapan untuk menang pada untung-untungan, termasuk apabila peluang untuk menang diperbesar karena kepandaian atau kebiasaan pemain.
Unsur perjudian juga diperkuat dengan adanya taruhan uang, unsur ketidakpastian hasil, serta adanya potensi keuntungan bagi penyelenggara dan kerugian bagi peserta.
Selain itu, Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur bahwa setiap orang yang turut serta bermain judi di tempat umum atau yang dapat dikunjungi umum dapat dipidana. Ketentuan ini relevan karena aktivitas tersebut berlangsung di ruang publik yang menjadi bagian dari kegiatan resmi perayaan daerah.
Jenis permainan yang ditemukan juga sejalan dengan klasifikasi perjudian di tempat keramaian sebagaimana kerap dirujuk aparat penegak hukum, antara lain lempar gelang, lempar uang (coin), pancingan, lempar bola, hingga permainan sasaran tidak bergerak, yang seluruhnya mengandung unsur taruhan dan untung-untungan apabila dipungut biaya dari peserta.
Keberadaan aktivitas ini menuai sorotan karena berlangsung di tengah perayaan hari jadi daerah yang seharusnya menjadi etalase nilai, budaya, dan ketertiban Kabupaten Sinjai. Situasi tersebut dinilai semakin sensitif karena berdekatan dengan datangnya bulan suci Ramadan, yang secara sosial dan religius menuntut suasana kondusif serta menjauhkan praktik yang bertentangan dengan norma hukum dan keagamaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara Sinjai Expo maupun aparat terkait mengenai keberadaan dan legalitas wahana permainan yang diduga mengandung unsur perjudian tersebut. (**)



