Iklan

Iklan

,

Menu Utama

Iklan

Pelarian Buronan Dugaan Korupsi SPAM IKK Sinjai Berakhir

Azifa
, Sabtu, Januari 31, 2026 WIB Last Updated 2026-01-30T23:31:22Z


KABARSINJAI.COM, - Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berinisial GRP alias AGL (39) tak berkutik usai diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung.


GRP ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (30/1/2026), berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) SPAM IKK Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, tahun anggaran 2021.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan GRP sebelumnya dipanggil secara sah oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai sebagai saksi. Namun, mangkir dari panggilan dan sulit dihubungi hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.  


“Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga namanya masuk dalam DPO Kejati Sulsel,” jelas Anang dalam keterangan resminya.


Dalam operasi penangkapan, GRP disebut bersikap kooperatif sehingga proses berjalan tanpa hambatan. Untuk sementara, ia dititipkan di Posko Kejaksaan Bandara Soekarno-Hatta sebelum diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.  


Jaksa Agung melalui Kapuspenkum menegaskan komitmen penuh dalam memburu para buronan. “Kami mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman bagi buronan,” tegas Anang.  


Senada, Kabid Media dan Kehumasan Kejagung, Tri Sutrisno, menekankan bahwa penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan korps Adhyaksa dalam memberantas korupsi hingga ke pelosok daerah.  


“Langkah ini adalah komitmen berkelanjutan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya. (*)

Iklan