Iklan

Iklan

,

Menu Utama

Iklan

LSM PPLH Sinjai Ungkap Dugaan Pelanggaran Administrasi Rekomendasi Kadus di Kanrung

Azifa
, Jumat, Januari 30, 2026 WIB Last Updated 2026-01-30T09:16:42Z


KABARSINJAI.COM, - Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Lingkungan Hidup (LSM PPLH) Sinjai menegaskan adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam penerbitan rekomendasi calon Kepala Dusun Karobbi, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah. 


Hal tersebut merupakan kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) jilid II yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Sinjai, Kamis (29/01/2026) kemarin.


Ketua LSM PPLH Sinjai, Haeruddin, menjelaskan bahwa hasil telaah Komisi I DPRD Sinjai menemukan Camat Sinjai Tengah menerbitkan surat rekomendasi pada hari yang sama setelah menerima pengajuan dari Kepala Desa Kanrung. 


Padahal, sesuai ketentuan, rekomendasi camat seharusnya diterbitkan paling cepat setelah tujuh hari sejak pengajuan nama oleh kepala desa.


“Komisi I DPRD Sinjai menemukan adanya pelanggaran administrasi, karena rekomendasi camat diterbitkan pada hari yang sama setelah menerima surat pengajuan dari kepala desa, padahal semestinya ada tenggang waktu maksimal tujuh hari,” ucap Haeruddin kepada media, Jumat (30/01/2026).


Selain itu, LSM PPLH juga menyoroti adanya dugaan perlakuan khusus dalam proses penjaringan. Haeruddin menyebut terdapat nama calon yang diberi tanda khusus oleh kepala desa, serta munculnya surat kriteria tambahan yang dibuat oleh camat setelah proses tes tertulis dan wawancara selesai diumumkan oleh panitia.


“Ini menimbulkan kecurigaan publik. Oleh sebab itu, kami mendesak Asisten I Setdakab Sinjai, Dinas PMD, dan Inspektorat agar meminta camat dan kepala desa memunculkan fisik surat tersebut secara terbuka agar persoalan ini jelas dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas,” tegasnya.


Terkait polemik ini, Haeruddin menegaskan bahwa tanggung jawab Komisi I DPRD Sinjai telah selesai pada tahap telaah dan rekomendasi. Selanjutnya, bola penyelesaian berada di tangan pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait.


“Apakah nantinya surat itu berhasil dimunculkan atau tidak, itu bukan lagi menjadi persoalan Komisi I DPRD Sinjai. Yang terpenting, hasil telaah sudah jelas dan harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait,” tambahnya.


Sementara itu, untuk persoalan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kanrung, LSM PPLH menegaskan tidak melibatkan DPRD Kabupaten Sinjai.


Aspirator hanya meminta dukungan politik wilayah setelah kasus tersebut dilaporkan dan diproses oleh Tim Siber Anti Pungli Diskrimum Polda Sulsel.


RDP Komisi I DPRD Sinjai sebelumnya digelar untuk menindaklanjuti aspirasi LSM PPLH terkait polemik hasil penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Kanrung. 


Forum tersebut menghadirkan unsur pemerintah daerah, pemerintah kecamatan dan desa, serta pihak panitia penjaringan, guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjaga kepercayaan masyarakat. (*)

Iklan