KABARSINJAI.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2025 tentang pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan itu berlangsung di Aula Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Sinjai, Rabu (4/2/2026).
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, Turut hadir Asisten Administrasi Umum Setdakab Sinjai, A. Ariany Djalil, Kepala BkPSDMA Sinjai, Lukman Mannan, dan pimpinan perangkat daerah lainnya, termasuk pejabat pengelola kepegawaian, serta perwakilan ASN di lingkungan Pemkab Sinjai.
Dalam arahannya, Andi Jefrianto menekankan pentingnya pemahaman yang sama terhadap ketentuan TPP agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan dan tetap transparan di setiap perangkat daerah.
Ia menyampaikan bahwa meskipun kondisi keuangan daerah pada tahun 2026 mengalami tekanan akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, Pemkab Sinjai tetap menganggarkan pembayaran TPP selama 12 bulan penuh.
“Pembayaran TPP tetap dianggarkan selama satu tahun anggaran sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kinerja ASN,” ujarnya.
Namun demikian, Sekda menjelaskan bahwa besaran TPP tahun 2026 mengalami penyesuaian dibandingkan tahun sebelumnya. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan anggaran daerah agar pembayaran TPP dapat dilakukan secara rutin setiap bulan.
Sekda juga mengingatkan seluruh ASN agar tetap disiplin, khususnya dalam kehadiran, kepatuhan jam kerja, pelaksanaan apel, serta penyusunan laporan kinerja harian karena hal tersebut berpengaruh terhadap perhitungan TPP.
Di akhir kegiatan, Sekda mengajak seluruh ASN untuk tetap menjaga kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat meskipun terjadi penyesuaian nilai TPP. (**)

