,

Menu Utama

Pemkab Sinjai dan Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026

Stmniar
, Senin, Februari 23, 2026 WIB Last Updated 2026-02-23T14:01:47Z


KABARSINJAI.COM – Melalui Rapat Koordinasi di Gedung Command Center, Rumah Jabatan Bupati Sinjai Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sinjai resmi menetapkan besaran jumlah Zakat Fitrah, Fidyah dan Infaq Rumah Tangga Muslim (IRRTM) untuk tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Senin (23/2/2026).

Melalui rapat yang dipimpin Ketua Baznas Sinjai, Muh Tahir, diputuskan bahwa besaran Zakat Fitrah minimal sebesar Rp35.000 per jiwa dan maksimal Rp60.000 per jiwa, yang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masing-masing keluarga.

Sementara itu, untuk nilai Fidyah ditetapkan pada kisaran Rp40.000 hingga Rp60.000 per jiwa per hari. Adapun Infaq Ramadhan disepakati mulai dari Rp20.000 hingga jumlah tak terbatas, sedangkan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Infaq ditetapkan mulai dari Rp50.000 hingga tak terbatas.

Keputusan ini diambil guna memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban agamanya menjelang bulan suci Ramadhan.

Ketua Baznas Sinjai, Muh Tahir, menjelaskan bahwa fleksibilitas nilai zakat fitrah bertujuan agar masyarakat dapat menunaikan kewajiban sesuai dengan kualitas beras yang mereka konsumsi sehari-hari.

"Besaran jumlah zakat fitrah jika diuangkan maka nilainya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masing-masing keluarga. Hal ini telah mempertimbangkan kondisi harga bahan pokok di pasar saat ini," jelasnya.
 
Dalam sambutannya, Bupati Sinjai, Ratnawati Arif menekankan bahwa momentum Ramadhan harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kedermawanan dan meraih pahala berlipat ganda. Ia secara khusus mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi teladan dalam menunaikan zakat dan infaq.

"Ada yang memberi dan ada yang menerima. Inilah tugas kita hari ini, memutuskan besaran zakat agar menjadi panduan yang jelas bagi umat. Saya mengimbau seluruh masyarakat, terutama ASN, untuk berlomba-lomba dalam kebaikan melalui infaq yang tak terbatas," tutur Bupati.

Melalui keputusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sinjai berharap pendistribusian zakat nantinya dapat tepat sasaran dan mampu membantu meringankan beban warga yang membutuhkan, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat menyambut hari raya dengan penuh sukacita.

Turut hadir jajaran Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Andi Irwansyahrani Yusuf, Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Andi Mandasini Saleh, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Kamriah Yusuf, 
perwakilan Kementerian Agama, para camat, kepala KUA se-Kabupaten Sinjai, serta jajaran pimpinan Baznas lainnya.(*)

Iklan