![]() |
| Dugaan praktik perjudian di area pasar rakyat atau Sinjai Expo. (Ist) |
KABARSINJAI.COM, - Aroma dugaan praktik perjudian di arena Sinjai Expo 2025 yang dipusatkan di Alun-alun Sinjai Bersatu, mencuat dan memantik sorotan tajam dari tokoh masyarakat.
Salah satunya, Ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kecamatan Sinjai Utara, Baso Salahuddin, angkat bicara dengan nada prihatin.
Ia menilai dugaan adanya permainan berbayar berhadiah di tengah pesta rakyat itu mencederai nilai religius daerah, terlebih menjelang bulan suci Ramadan.
Saya sangat menyayangkan jika hal seperti ini benar terjadi di daerah kita yang berjuluk Bumi Panrita Kitta,” tegas Baso, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, permainan yang mengharuskan peserta membayar sebelum bermain dengan iming-iming hadiah jelas memenuhi unsur perjudian. Ada setoran uang, hasil yang tidak pasti, serta potensi kerugian bagi peserta dan keuntungan bagi penyelenggara.
“Jika benar ada permainan seperti itu, ini mencoreng nama daerah kita. Membayar dulu baru main, itu sudah masuk kategori judi,” lanjutnya.
Secara hukum, perjudian diatur dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa perjudian adalah setiap permainan yang mengandalkan harapan menang pada untung-untungan, termasuk permainan yang peluang menangnya dipengaruhi oleh keterampilan atau kebiasaan pemain. Unsur tersebut mencakup adanya taruhan, hasil yang tidak pasti, serta konsekuensi menang atau kalah yang berdampak pada harta benda.
Selain itu, Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur bahwa setiap orang yang turut serta bermain judi di tempat umum atau tempat yang dapat dikunjungi umum dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan ini berlaku terhadap aktivitas yang berlangsung di ruang publik, termasuk area pasar malam atau kegiatan hiburan yang terbuka untuk masyarakat umum.
Jenis permainan yang kerap dikategorikan mengandung unsur perjudian di tempat keramaian antara lain permainan pancingan berhadiah, lempar gelang, lempar uang (coin), lempar bola, serta permainan sasaran tidak bergerak, apabila seluruhnya mensyaratkan pembayaran dari peserta dan hadiah bersumber dari akumulasi uang tersebut.
Baso Salahuddin menegaskan pentingnya peran aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan serta penindakan guna menjaga ketertiban dan nilai sosial masyarakat. “Saya minta aparat untuk melakukan tindakan agar aktivitas seperti ini tidak terjadi lagi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyelenggara Sinjai Expo maupun aparat terkait mengenai tindak lanjut atas dugaan aktivitas permainan yang mengandung unsur perjudian tersebut. (**)



