![]() |
| RDP yang digelar Komisi III DPRD Sinjai bersama perwakilan toko ritel modern, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM di Ruang Rapat DPRD, Rabu (24/12/2025). |
KABARSINJAI.COM, -Komisi III DPRD Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan toko ritel modern, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM sebagai respon keluhan masyarakat terkait dugaan pelanggaran jam operasional sejumlah toko ritel, di Ruang Rapat DPRD, Rabu (24/12/2025).
Ketua Komisi III DPRD Sinjai Zulkifli, menyampaikan agenda rapat tersebut bertujuan untuk mendengar langsung aktivitas toko-toko ritel modern yang beroperasi di Kabupaten Sinjai.
“Kami ingin memastikan bahwa aktivitas mereka tidak mengganggu ketertiban umum dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya pedagang lokal,” ujarnya.
Sementara Sekretaris Dinas Perindag dan ESDM, Andi Halis, mengakui bahwa berdasarkan Peraturan Daerah, toko ritel modern seharusnya beroperasi mulai pukul 10.00 WITA hingga 22.00. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan beberapa toko yang buka selama 24 jam.
“Kita harus mempertimbangkan asas keadilan. Di satu sisi, kita ingin memberdayakan pedagang lokal, tapi di sisi lain, kita juga harus memperhatikan kebutuhan konsumen yang bergantung pada pasokan dari toko-toko ini,” jelasnya.
Perwakilan Alfamidi, Farid Arwanto juga mengungkapkan bahwa dari total outlet yang mereka miliki, dua di antaranya memang beroperasi selama 24 jam.
Sementara itu, Andi Risaldi dari Indomaret menyebutkan bahwa dari enam outlet yang ada, dua di antaranya merupakan waralaba yang juga beroperasi 24 jam.
Perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Rahmaniar Syawal yang turut hadir menyarankan agar Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan jam operasional toko modern dimulai pukul 10.00 hingga subuh. Hal ini dinilai memberi ruang bagi pedagang tradisional untuk beroperasi di pagi hari.
Selain itu, Anggota DPRD Sinjai, Agus, menegaskan bahwa keberadaan toko ritel modern tidak ditolak, namun harus mematuhi aturan jam operasional.
“Kita ingin menciptakan ekosistem usaha yang adil, di mana pedagang kecil juga bisa tumbuh,” katanya.
Senada diungkapkan, Anggota Komisi III DPRD, Bahar menyatakan dukungannya agar jam operasional dibatasi dari pukul 10.00 hingga subuh.
“Ini akan memberikan kesempatan kepada pedagang lokal untuk tetap eksis dan bersaing secara sehat,” ujarnya.
Rapat ditutup dengan sejumlah kesimpulan penting yang dibacakan Ketua Komisi III DPRD Sinjai, Zulkifli, di antaranya:
- Menegaskan kepada Pemerintah Daerah untuk menegakkan Peraturan Daerah terkait jam operasional toko ritel modern, yakni dari pukul 10.00 hingga 04.00 WITA.
- Mendorong Pemerintah Daerah untuk mengacu pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2021 dengan mengedepankan prinsip keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Meminta OPD terkait dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan aktif dan tidak membiarkan pelanggaran oleh pelaku usaha ritel modern.
Dengan adanya RDP ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha ritel modern dan keberlangsungan usaha pedagang lokal di Kabupaten Sinjai.(*)


