,

Menu Utama

Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Eks Pj Gubernur Sulsel Resmi Ditahan

Azifa
, Selasa, Maret 10, 2026 WIB Last Updated 2026-03-09T20:24:47Z

Eks PJ Gubernur Sulsel BB memakai rompi tersangka Kejati Sulsel. (Ist)

KABARSINJAI.COM, – Sorotan publik kembali tertuju pada mantan Pejabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial BB. Ia akhirnya resmi mengenakan rompi tahanan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar, yang diduga merugikan negara hingga Rp 50 miliar.  


Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah. “Hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi menahan lima tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers.  


Selain BB, tersangka lain yang ditahan adalah RM (Direktur PT. AAN), RE (Direktur PT. CAP), HS (Tim Pendamping Pj Gubernur), serta RRS (ASN Pemkab Takalar). Sementara satu tersangka lain, UN, belum ditahan karena alasan kesehatan.  


Nama BB menjadi sorotan utama karena posisinya sebagai mantan Pj Gubernur Sulsel. Ia sebelumnya telah diperiksa secara maraton selama 10 jam pada Desember 2025, terkait kebijakan pengadaan bibit nanas yang kini diduga penuh rekayasa.  


Penyidik menduga adanya praktik mark-up harga dan indikasi pengadaan fiktif. Untuk mencegah para tersangka melarikan diri, Kejati Sulsel bahkan telah mengajukan pencekalan ke luar negeri sejak akhir 2025.  


Proses pengungkapan kasus ini juga diwarnai dengan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) , serta kantor rekanan.


Dari lokasi tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan, serta telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi dari berbagai unsur, termasuk birokrasi, legislatif, swasta, hingga kelompok tani.


Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan dengan pasal berlapis yakni Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.


Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (**)

Iklan