Iklan

Iklan

,

Menu Utama

Iklan

Sambut Era Coretax, KPP Pratama Mamuju Tingkatkan Literasi Pajak Lewat Bimtek SPT

Andika Arya
, Selasa, November 25, 2025 WIB Last Updated 2025-11-25T11:10:03Z


KABARSINJAI.COM, - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh OP) di Aula Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan ini diikuti oleh 57 pegawai Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat, Senin (24/11/2025).


Pelaksanaan Bimtek tersebut merupakan bagian dari upaya persiapan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 yang akan dilakukan pada tahun 2026 dengan menggunakan sistem administrasi perpajakan terbaru, yakni coretax. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, akurasi, serta kemudahan bagi wajib pajak, khususnya Aparatur Sipil Negara dan pegawai instansi pemerintah.


Kegiatan dibuka oleh Kepala KPP Pratama Mamuju, La Ode Irfah Firdaus, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya segera melakukan aktivasi akun coretax dan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak (KO DJP). Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 yang mendorong ASN, P3K, TNI, dan Polri untuk dapat mempersiapkan diri lebih awal dalam proses pelaporan SPT Tahunan.


“Dengan melakukan aktivasi akun coretax dan KO DJP sejak sekarang, para pegawai dapat lebih siap menyongsong implementasi penuh coretax pada pelaporan SPT Tahunan tahun 2026. Ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan dan kemudahan pelaporan bagi seluruh wajib pajak,” ujar La Ode Irfah Firdaus.


Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat, Zulherizal, juga memberikan sambutan dan mengajak seluruh pegawai untuk mengikuti kegiatan Bimtek secara sungguh-sungguh agar mampu memahami proses pelaporan SPT dengan sistem baru tersebut.


Pada kesempatan yang sama, KPP Pratama Mamuju menyerahkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayer’s Charter) kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat. Piagam tersebut berisi informasi mengenai hak dan kewajiban wajib pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, sebagai bentuk penguatan edukasi dan transparansi dari DJP kepada masyarakat.


Sesi bimbingan teknis dipandu oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Mamuju, Ina Meirina. Dalam materinya, ia kembali menekankan pentingnya aktivasi akun coretax dan KO DJP sebelum masuk pada penjelasan teknis tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui sistem baru. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif dan mendapatkan respons positif dari para peserta.


Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, turut menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini.


“Kegiatan seperti ini sangat penting untuk memastikan transisi menuju coretax berjalan lancar. Kami bangga melihat antusiasme para pegawai dalam mempersiapkan diri menghadapi perubahan sistem administrasi perpajakan. Edukasi yang tepat akan memperkuat kepatuhan dan meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan di wilayah Sulawesi Barat,” ujar Sigit Purnomo.


Melalui kegiatan Bimtek ini, KPP Pratama Mamuju berharap seluruh pegawai BPKP Provinsi Sulawesi Barat dapat memahami dan mempersiapkan kewajiban perpajakan mereka dengan baik, sehingga pelaporan SPT Tahunan tahun 2026 menggunakan coretax dapat berjalan optimal, efektif, dan tanpa kendala. 

Iklan