![]() |
Foto / Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif |
KABARSINJAI.COM – Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif menerbitkan Surat Edaran terkait penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Edaran ini menekankan pentingnya pemanfaatan media sosial secara bijak, bertanggung jawab, serta menghindari penyebaran berita bohong (hoaks).
Berikut 4 poin penting dalam surat edaran Bupati Sinjai.
1 Tidak menyebarkan berita hoaks, fitnah, atau ujaran kebencian, serta memastikan kebenaran informasi sebelum dibagikan.
3. Menggunakan media sosial dengan bijaksana untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjunjung tinggi norma dan etika.
3. Menyebarkan informasi yang benar dan bermanfaat bagi masyarakat.
4. Menjaga kerahasiaan kebijakan pemerintah dan tidak menyalahgunakan informasi untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain.
Bupati Ratnawati menegaskan bahwa ASN sebagai abdi negara harus menjadi contoh positif di tengah masyarakat, termasuk dalam penggunaan media sosial.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh ASN Pemkab Sinjai semakin bijak dalam bermedia sosial, sehingga tercipta lingkungan digital yang sehat, kondusif, dan mendukung pembangunan daerah. (**)