Iklan

Iklan

,

Menu Utama

Iklan

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Marketplace dan Toko Online Kena Pajak, Begini Skemanya!

Andika Arya
, Selasa, Juli 15, 2025 WIB Last Updated 2025-07-15T09:45:31Z

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

KABARSINJAI.COM, - Langkah berani diambil Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan: mulai 14 Juli 2025, aturan baru pemungutan pajak resmi diberlakukan untuk seluruh pedagang toko online menandai perubahan besar dalam ekosistem ekonomi digital tanah air.


Aturan ini tertuang dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, dengan satu tujuan utama: memperluas basis pajak dan menciptakan keseimbangan antara bisnis konvensional dan digital yang kini kian mendominasi.


Marketplace besar seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Blibli, dan Lazada kini tidak hanya menjadi wadah transaksi, tapi juga menjadi pemungut, penyetor, dan pelapor_Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang yang memenuhi kriteria.


“Pemungutan otomatis oleh marketplace bisa meringankan beban administrasi pedagang dan memperkuat pengawasan terhadap transaksi digital," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Siapa yang terkena PPh Pasal 22?


Pedagang online dalam negeri (perorangan atau badan usaha) yang:

- Bertransaksi menggunakan IP Indonesia atau nomor telepon +62

- Melampaui nilai transaksi atau traffic tertentu dalam 12 bulan

- Mempunyai peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun


Besaran pajak ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto (tidak termasuk PPN dan PPnBM), dan dapat diperhitungkan dalam pelaporan pajak tahunan.


 Transaksi yang dikecualikan:


- Omzet ≤ Rp500 juta/tahun (dengan surat pernyataan)

- Jasa pengiriman dari mitra aplikasi

- Penjualan pulsa dan kartu perdana

- Transaksi emas batangan/perhiasan

- Pengalihan hak tanah/bangunan


Direktur Ditjen Pajak Rosmauli menjelaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah:

- Menciptakan keadilan antara pedagang fisik dan digital

- Menutup celah _shadow economy_

- Mempermudah pelaporan pajak bagi pelaku usaha online


Pedagang online yang terkena aturan wajib menyerahkan NPWP/NIK dan alamat korespondensi ke marketplace. Sementara itu, pihak marketplace (PPMSE) bertugas memastikan penghitungan dan pelaporan pajak berjalan sesuai regulasi.


Aturan ini menjadi titik balik dalam memperkuat fondasi fiskal di era digital. Bagi pedagang online, ini bukan hanya soal kewajiban pajak tapi tentang masuknya e-commerce dalam tata kelola negara yang lebih teratur, adil, dan berkelanjutan.

Iklan