![]() |
Napi Rutan Sinjai Anas (duduk) usai diamankan dalam pelariannya. (Ist) |
KABARSINJAI.COM, - Setelah sempat dinyatakan melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai, warga binaan atau Narapidana atas nama Anas akhirnya berhasil diamankan kembali dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada Sabtu (12/7/2025).
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari petugas Rutan Sinjai, jajaran Polres Sinjai dan Polres Bantaeng, serta mendapat dukungan operasional dari Polda Sulawesi Selatan.
Keberhasilan ini tidak lepas dari kontribusi masyarakat yang aktif memberikan informasi penting, mempercepat proses pelacakan dan pengejaran.
Anas diamankan di wilayah Pallangga, Kabupaten Gowa, setelah melalui rangkaian penyelidikan mendalam dan pengejaran intensif selama beberapa hari. Ia langsung dibawa ke Polres Sinjai guna menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sayangnya saat hendak dibawa kembali ke Sinjai, Anas sempat melawan dan berusaha kabur lagi. Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas menembak kaki pelaku atau menghadiahi kaki Anas dengan timah panas.
Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai, Darman Syah, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap soliditas dan respons cepat seluruh elemen yang terlibat. Ia menekankan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan wujud nyata sinergi dan komitmen bersama dalam menjaga keamanan serta integritas sistem pemasyarakatan.
“Kami sangat menghargai kerja sama lintas institusi dan partisipasi aktif masyarakat. Ini menjadi refleksi dari sistem pengamanan yang responsif dan terkoneksi,” ujarnya.
Darman Syah menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan operasional rutan. Upaya penguatan protokol keamanan menjadi fokus utama agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Keberhasilan operasi ini sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi antar aparat penegak hukum, serta peran krusial masyarakat dalam mendukung kelancaran tugas pemasyarakatan dan penegakan hukum.
Sebelumnya diberitakan Anas dilaporkan melarikan diri dengan cara membobol plafon sel pengasingan tempat dirinya ditahan pada, Rabu (2/7/2025) pagi.
Kejadian ini terdeteksi sekitar pukul 07.00 WITA saat petugas melakukan kontrol dan penghitungan rutin di blok hunian. Anas dilaporkan masuk Rutan Kelas IIB Sinjai pada tanggal 27 Mei 2025 lalu. Dia merupakan Napi terkait kasus tindak pidana Pencurian (Pasal 363 KUHP) & Penadahan (Pasal 480 KUHP). (*)