![]() |
Pelatihan teknik perpajakan DJP melalui KP2KP Enrekang. (Ist) |
KABARSINJAI.COM, - Dalam upaya mendongkrak pemahaman dan keterampilan bendahara desa soal administrasi pajak digital, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menggagas sosialisasi penggunaan aplikasi Coretax DJP.
Bertempat di Rumah Makan Resky, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla, kegiatan ini menyatukan semangat digitalisasi dan edukasi pajak dalam satu forum interaktif.
Kegiatan ini lahir dari permohonan resmi Pengurus Kabupaten Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Enrekang, yang mengusulkan pelatihan teknis penggunaan aplikasi Coretax DJP, khususnya pembuatan kode billing dan pelaporan pajak.
“Sejak DJP menerapkan sistem baru untuk pembuatan billing, banyak bendahara desa terutama yang baru menerima pencairan dana mengalami kebingungan teknis. Maka kami bersurat kepada KP2KP agar pelatihan ini segera terlaksana,” ungkap Haeruddin, Ketua PPDI Kabupaten Enrekang.
Puluhan bendahara dari Kecamatan Alla dan Baroko hadir dalam sesi sosialisasi, bersama perwakilan PPDI Enrekang. Mereka mendapatkan pelatihan teknis tentang, Tahapan membuat kode billing, Pemanfaatan layanan pajak digital, Pelaporan melalui platform Coretax DJP yang resmi diimplementasikan secara nasional mulai 2025
Dalam sambutannya, Kepala KP2KP Enrekang, Sudirman memberi apresiasi atas semangat peserta. Ia menekankan pentingnya penguasaan Coretax DJP sebagai langkah strategis transformasi digital di pemerintahan desa.
“Kami harap para bendahara desa bisa menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih akurat dan tepat waktu," harapnya.
Sesi pelatihan berlangsung aktif: peserta berdiskusi, praktik langsung membuat billing, dan mengunggah dokumen pelaporan. Para peserta menyambut baik pendampingan yang diberikan KP2KP, dan berharap kegiatan semacam ini digelar berkala terutama jika ada perubahan sistem maupun regulasi.
Turut mengapresiasi, Sigit Pumomo, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra, menilai kegiatan ini sebagai wujud sinergi nyata antara DJP dan perangkat desa.
“Pemahaman Coretax yang menyeluruh akan menciptakan tertib administrasi pajak desa dan meningkatkan kontribusi fiskal daerah," jelasnya.
DJP berharap administrasi perpajakan desa makin tertib, efektif, dan selaras dengan sistem nasional. Semuanya demi satu tujuan besar: penerimaan negara yang berkelanjutan dan transparan. (*)