![]() |
Press release kasus pencurian emas perhiasan di Satreskrim Polres Sinjai. (Ist) |
KABARSINJAI.COM, – Kasus pencurian perhiasan emas di rumah seorang dokter RSUD Sinjai diungkap Satreskrim Polres Sinjai, setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Akibatnya, korban EY yang merupakan istri dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai, ini mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Perhiasan emas yang disimpan di laci lemari rumah dinas (Rumdis) dokter yang hilang mulai 30 September 2024 lalu hilang. Pelakunya adalah DF seorang oknum cleaning service RSUD Sinjai yang sering dipanggil untuk membersihkan rumah tersebut.
"Jadi pelakunya adalah cleaning service yang sering dipanggil bersih-bersih di rumdis tersebut sesuai hasil penyelidikan kami," pungkas Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, Kamis (15/5/2025) sore.
Rahmatullah menjelaskan kronologi pengungkapan bahwa korban merasa kehilangan emas sejak 7 bulan lalu dan masih mencari-cari, hingga akhirnya curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sinjai.
Sesuai penyelidikan DF mengaku melakukan aksinya satu kali, dan dari hasil pencarian emas perhiasan tersebut disimpan di toilet RSUD Sinjai. Barang itu baru dijual berselang dua hari ke toko jual beli emas sebanyak 2 kali dengan nilai Rp7 juta dan Rp5 juta.
Selain menjual, DF ibu empat orang anak ini juga menyerahkan sejumlah perhiasan emas kepada perempuan SY untuk digadai di Pegadaian dengan total pinjaman Rp14 juta.
"Tidak hanya menjual tapi juga menggadaikan hasil curiannya melalui perempuan SY ke pegadaian," sambungnya.
Dari hasil interogasi, DF mengaku melakukan aksi pencurian tersebut karena terlilit hutang oleh rentenir sebanyak Rp28 juta. "Motifnya terlilit hutang rentenir dan hasil penjualan serta gadai nya ini membuat hutangnya lunas," tambahnya.
Selain melakukan pencurian emas, polisi kini juga menyelidiki kemungkinan DF telah melakukan pencurian uang melalui ATM milik korban.
"Masih kita terus selidiki kemungkinan itu, dan kita masih mengembangkan serta mengumpulkan bukti-buktinya," jelasnya.
Atas perbuatannya, DF resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara barang bukti lainnya yang berhasil diamankan berupa 1 cincin berlian dengan ikat emas putih, 1 permata biru, serta berbagai bukti transaksi penjualan perhiasan curian. (*)