KABARSINJAI – Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa penyelenggara pemilu membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 486.383.829.417 atau sekitar Rp 486 miliar untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II di Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2025) kemarin.
“Data perkiraan kebutuhan anggaran PSU pilkada, sebagaimana tertera di layar dan juga materi yang sudah kami bagikan,” kata Afifuddin.
Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sebanyak 24 pilkada perlu dilakukan PSU.
Namun, sebagian Satuan Kerja (Satker) KPU di daerah tidak membutuhkan anggaran tambahan karena masih terdapat sisa NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Pilkada 2024.
“Sebanyak 19 Satker KPU di daerah masih kekurangan anggaran dengan total Rp 373.718.582.965,” ujarnya.
Sementara itu, Satker KPU di Kabupaten Jayapura tidak memerlukan biaya tambahan karena hanya diperintahkan untuk perbaikan surat keputusan.
Sebelumnya, MK mengabulkan puluhan gugatan sengketa hasil pilkada dan memerintahkan 24 sengketa untuk dilaksanakan PSU. Berbagai pertimbangan muncul ketika MK memerintahkan PSU di 24 pilkada, termasuk cakupan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Afif menegaskan bahwa tambahan anggaran ini sangat penting untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami berharap dukungan dari semua pihak agar proses PSU dapat terlaksana dengan baik dan transparan,” pungkasnya. (*)