Iklan



Iklan



,

Menu Utama

Iklan

Sakit Hati Berujung Penyebaran Konten Pornografi Mantan Kekasih, Pemuda di Sinjai Diringkus

, Rabu, September 11, 2024 WIB Last Updated 2025-03-22T06:42:20Z

KABARSINJAI – Pria berinisial IA (21) warga Desa Gantarang, Kecamatan Sinjai Tengah, harus berurusan dengan petugas kepolisian, lantaran diduga terlibat dalam penyebaran konten pornografi.

IA diduga menyebar video atau konten pornografi mantan kekasihnya ke berbagai platform media sosial. Ia langsung diringkus di kediamannya oleh tim Satreskrim Polres Sinjai sekira pukul 21:00 Wita, Selasa (10/9/2024).

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, menjelaskan IA diamankan berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP-B / 223 / IX / 2024 / SPKT / Polres Sinjai, tanggal 10 September 2024. Korban berinisial NA, warga Kecamatan Tellulimpoe.

Rahmatullah menjelaskan penyebaran konten pornografi ini bermula saat NA tidak memenuhi permintaan pelaku untuk bertemu. Karena sakit hati, IA menyebar konten pornografi NA ke Media Sosial Facebook, Instagram dan WhatsApp.

Saksi yang pertama kali mengetahui penyebaran konten pornografi ini adalah STR (23), yang merupakan teman dekat korban.

“Saksi STR yang pertama kali memberitahu NA mengenai penyebaran konten tersebut. Karena merasa dirugikan maka korban melaporkan kasus ini,” katanya, Rabu (11/9/2024).

Kelakuan IA ternyata tak sampai disitu, NA turut di ancam kembali mengancam korban jika permintaan itu tak dipenuhi. Konten tersebut akan disebar ke teman-teman korban.

Tak hanya menyebarkan konten, pelaku juga diduga melakukan ancaman kepada korban. IA mengancam akan menyebarkan video korban kepada teman- temannya jika korban menolak untuk bertemu dengannya.

“IA mengakui perbuatannya. Ia mengaku merasa sakit hati terhadap korban sehingga mengirim video porno korban ke teman-temannya lewat akun facebook dan akun instagram,” jelasnya.

Selain menangkap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti penting berupa satu unit smartphone merk Realme 9 berwarna putih. Ponsel tersebut diyakini sebagai alat yang digunakan pelaku untuk menyebarkan konten-konten tersebut melalui media sosial. (*)

Iklan