KABARSINJAI – Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Sinjai mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Forum Konsultasi Publik bersama perwakilan pengguna layanan publik. Kegiatan ini berlangsung di aula KPPN Sinjai, Kamis (15/8/2024).
FGD dan konsultasi publik merupakan tindak lanjut amanat dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan, penyempurnaan Standar Pelayanan Kemenkeu.
Mereka yang hadir dalam kegiatan tersebut berasal dari Lima elemen pengguna layanan mulai dari Satuan Kerja, Pemerintah Daerah, Akademisi, LSM/Ormas/Vendor, dan Media Massa.
Kepala KPPN Sinjai Arif Kurniadi kegiatan ini sebagai upaya peningkatan kualitas layanan melalui pelibatan aktif publik (meaningful participation) dalam penyusunan maupun penyempurnaan Standar Pelayanan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Diharapakan dengan pelaksanaan FGD ini dapat meningkatkan kualitas layanan dan mewujudkan janji layanan KPPN Sinjai. Pelayanan Cepat, Tepat, dan Tanpa Biaya,” ujarnya.
Beberapa poin penting dalam FGD forum konsultasi publik tersebut, diantaranya yang pertama, KPPN Sinjai berkomitmen menjaga integritas layanan dengan tidak adanya gratifikasi dan benturan kepentingan serta penguatan program ZI menuju WBBM.
Kedua, adanya inovasi yang dikembangkan untuk meningkatkan kualitas layanan sesuai espektasi stakeholders seperti SIRESIK, SIPANDAI, dan teropongIKPA. Ketiga, perlunya peningkatan quick response terhadap konsultasi dan pengaduan sebagai feedback atas layanan yang diberikan.
Dan keempat, adanya kompensasi layanan apabila terdapat kelemahan pemberian layanan oleh petugas KPPN Sinjai. (*)