Iklan

Iklan

,

Menu Utama

Iklan

HET Beras Permanen Naik Bulan Depan

, Rabu, Mei 22, 2024 WIB Last Updated 2025-03-18T06:01:43Z

KABARSINJAI – Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah menyiapkan aturan tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) relaksasi beras yang saat ini berlaku menjadi HET permanen.

“Untuk khusus HET (relaksasi) beras diperpanjang sampai 31 Mei. Jadi, gini kita lagi workout supaya bisa ditetapkan,” kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dikutip Detikfinance, Jumat (17/5).

Meski begitu, ia belum mau membeberkan waktu peraturan soal HET beras baru tersebut ditetapkan. “Tunggu ya, tunggu ditetapkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bapanas memperpanjang HET relaksasi beras yang hingga 31 Mei 2024. Semula, kebijakan yang dimulai pada 10 Maret itu akan berakhir pada 24 April 2024.

Baca Juga: Gelar Akhir Belajar, Kadisdik Apresiasi Kolaborasi SMPN 1 Sinjai dan Orang Tua Siswa

HET beras premium naik dari Rp13.900 per kg menjadi Rp14.900 per kg.B”Hari ini kita akan melakukan perpanjangan sampai 31 Mei. Tetapi dengan catatan, kita juga akan harmonisasi sehingga Peraturan Badannya akan ditetapkan. Hampir pasti angkanya untuk beras premium HET ada di Rp14.900 (per kg),” kata Arief di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).

Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp13.900 per kg.

Kemudian wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg.

Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg. Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Baca Juga: Jaga Kamtibmas, Satlantas Polres Sinjai Intens Patroli Blue Light

Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium Rp14.900 per kg dari Rp 13.900 per kg. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.400 per kg dari sebelumnya Rp14.400 per kg.

Khusus di Kabupaten Sinjai HET beras premium di harga Rp16.000 per Kg, dari harga sebelumnya Rp15.000 per Kg. (*)

Iklan