KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sinjai, terus memaksimalkan peningkatan kualitas dan mutu pendidikan di Bumi Panrita Kitta.
Yang terbaru, Disdik Sinjai mendorong guru yang ada di satuan pendidikan baik di tingkat TK, SD dan SMP untuk patuh terhadap jam belajar mengajar di sekolah melalui surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Sinjai.
Menurut Sekretaris Disdik Sinjai, Andi Sompa, mengatakan surat edaran ini mengatur aktivitas guru yang ingin keluar dari lingkungan sekolah, harus mengantongi izin dari kepala sekolah.
Baca Juga: Bupati Sinjai Study Eksplorasi Hubungan Bilateral Indonesia-Selandia Baru, Baca Selengkapnya
“Jadi tidak adalagi guru yang berkeliaran di pasar misalnya atau ditempat-tempat tertentu”, ucap Andi Sompa yang ditemui disela-sela acara Musrenbang tingkat Kecamatan Tellulimpoe di Aula Kantor Desa Saotengah, Rabu (5/2/2020)
Adapun, bagi guru yang mempunyai urusan di Disdik baik dalam hal Kepegawaian dan sebagainya, kata dia, nanti setelah proses belajar mengajar selesai.
Baca Juga: Pemkab Alokasikan Rp27 Miliar Lebih Untuk Infrastruktur Jalan di Tellulimpoe, Ini Data Ruasnya
“Kalau perlu dan ada urusan penting bisa menelpon saja ke pejabat yang ada di Disdik Sinjai”, jelasnya.
Dengan keluarnya surat edaran ini, Kepala sekolah juga diharapkan bekerjasama dalam memantau proses belajar mengajar di kelas.
Baca Juga: Reses Ketua DPRD, Warga Lappa Minta ‘Lampu Merah’ di Perempatan Masjid Nailul Maram
“Ini kan rananya untuk peningkatan mutu pendidikan, makanya kita harap sekolah melalui kepala sekolah mendukung”, harapnya.
Untuk sanksi yang diterapkan kepada guru yang kedapatan melanggar atau berkeliaran di jam belajar, menurut Andi Sompa akan diberi teguran secara tertulis dari Disdik Sinjai. (Adv)
Editor/Andis