
IBC, JAKARTA – Diberikan izin berobat ke Rumah Sakit (RS) Santosa Bandung, mantan Ketua DPR Setyo Novanto (Setnov) malah pelesiran di salah satu toko bangunan di Padalarang Bandung Barat.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan kronologi terkait penyalahgunaan izin berobat narapidana kasus korupsi KTP-e Setnov.
“Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat. Keberadaan Setnov di salah satu toko bangunan di Padalarang merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas/rutan.” kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto melalui siaran persnya yang diterima di Jakarta, Minggu (16/6/2019).
Ade menambahkan atas kejadian tersebut petugas pengawal telah diperiksa.
“Petugas pengawal telah diperiksa karena tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur.” tambahnya.
Selanjutnya Ade menjelaskan pada Senin 10 Juni 2019 lalu telah dilaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan untuk mengusulkan perawatan lanjutan di rumah sakit luar lapas dalam hal ini RS Santosa Bandung.
“Pada Selasa 11 Juni 2019 lalu, dengan pengawalan petugas lapas dan Kepolisian Sektor Arcamanik. Sekitar pukul 10.23 WIB Setnov diberangkatan untuk menjalani perawatan di RS Santosa Bandung,” jelasnya.
Di hari yang sama, Ade mengungkapkan Setnov tiba di RS Santosa Bandung pukul 10.41 WIB dengan keluhan sakit tangan sebelah kiri tidak bisa digerakkan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Santosa, Setnov menjalani perawatan rawat inap di lantai 8 kamar 851 RS Santosa,” ungkapnya.
Dirinya melanjutkan pada Jumat 14 Juni pukul 14.22 WIB dilaksanakan serah terima pengawalan di RS Santosa Bandung dari petugas atas nama FF ke petugas atas nama S berdasarkan surat perintah Kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045.
“Pukul 14.42 WIB Setnov keluar ruang perawatan menuju lift menggunakan kursi roda didampingi keluarganya dan meminta izin untuk menyelesaikan administrasi rawat inap di lantai 3 RS Santosa,” lanjut Ade.
Kemudian Ade menerangkan pada pukul 14.50 WIB, pengawal atas nama S mengecek ke ruang administrasi bahwa ternyata Setnov tidak ada di ruang administrasi.
“Pukul 17.43 WIB, Setnov kembali ke RS Santosa dan pukul 19.45 WIB, pengawal atas nama S dan Setnov tiba di Lapas Klas I Sukamiskin,” terangnya.
Atas kejadian tersebut Ade menegaskan benar Setnov tidak ada di RS Santosa pada pukul 14.50 WIB sampai 17.43 WIB.
“Benar Setnov tidak ada di RS Santosa pada pukul 14.50 WIB sampai 17.43 WIB.” tegasnya.
Ia pun menyatakan langkah-langkah yang telah dilakukan Ditjen PAS, yakni, pertama dilakukan pemeriksaan sementara petugas pengawal atas nama S oleh tim pemeriksa.
Kedua, dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap Setnov yang telah menyalahgunakan izin berobat oleh tim pemeriksa .
“Pertimbangan Setnov dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur karena Rutan tersebut adalah rutan dengan pengamanan maksimun ‘one man one cell‘ untuk teroris,” kata Ade.
Terakhir dirinya menyampaikan penempatan itu bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran tata tertib lapas/rutan yang dilakukan kepada Setnov.
“Selanjutnya apakah Setnov akan tetap menjalani pidana di Rutan Gunung Sindur atau tidak, menunggu hasil pemeriksaan tim Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat beserta tim dari Ditjen PAS.” pungkas Ade.
Penulis : Fitra
Editor : YES
Berita ini telah tayang di Situs Berita INDONESIA BERITA