KABARSINJAI.COM, Sinjai – Andi Fajar (47), Mantan Kepala Desa (Kades) Pasimarannu, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan di hukum 2 tahun 8 bulan penjara.
Ia dinyatakan terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggran 2016 lalu yang merugikan negara sebesar Rp.500 juta lebih.
Dilansir dari suarajelata, Vonis tersebut dijatuhkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (02/05) kemarin.
“Jadi sudah ada putusan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) dengan menjatuhkan pidana penjara selama 2,8 tahun”, Sebut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Hari Surachman.
Baca juga : Gema Amal Bakti, PC IMM Sinjai Turun ke Jalan
Selain penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan, kemudian ia juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp534 juta atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 4 tahun penjara. Andi Fajar terbukti menyalahgunakan ADD pada pembangunan fisik berupa pembuatan tanggul dan pembuatan jalan desa.
Ditambahkan, salah satu hal yang menjadi pertimbangan yang meringankan terdakwa yakni terdakwa mengakui dan menyesal atas perbuatannya. (**)
Editor / Bahar