,

Menu Utama

Bupati Sinjai Suarakan Aspirasi Daerah Terkait PPPK dan Belanja Pegawai di DPR RI

, Rabu, Juni 10, 2026 WIB Last Updated 2026-06-10T03:11:56Z

 

Foto/ Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif didampingi Plt Kabag Protokoper Segdalab Sinjai, H. Arfah saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI

KABARSINJAI.COM - Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan mPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan tenaga honorer.


Hal itu ditunjukkan dengan keikutsertaannya pada Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI yang digelar secara virtual dari Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Senin (8/6/2026) kemarin. 


Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda tersebut menghadirkan Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sejumlah gubernur, serta perwakilan pemerintah kabupaten dan kota se-Indonesia.


Dalam forum strategis tersebut, berbagai persoalan terkait PPPK dan tenaga honorer menjadi fokus pembahasan, termasuk relaksasi kebijakan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari APBD yang selama ini menjadi tantangan bagi banyak pemerintah daerah.


Bupati Sinjai menilai, kebijakan terkait manajemen PPPK dan tenaga honorer membutuhkan perhatian serius dari pemerintah pusat agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pegawai yang telah lama mengabdi.


“Pemerintah daerah membutuhkan kepastian regulasi yang jelas terkait PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu. Jangan sampai tenaga yang telah mengabdi bertahun-tahun justru kehilangan pekerjaan akibat keterbatasan fiskal daerah,” tegas Hj. Ratnawati Arif.


Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI menyepakati sejumlah poin penting, di antaranya mendukung perpanjangan masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD, serta menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.


Selain itu, Komisi II DPR RI juga mendorong pemerintah pusat untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) guna memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam mendukung pelayanan publik dan pembiayaan pegawai.


Menanggapi hasil rapat tersebut, Bupati Ratnawati berharap pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi PPPK dan tenaga honorer, sekaligus memperkuat dukungan anggaran bagi daerah.


“Kami berharap transfer dana dari pusat ke daerah dapat dioptimalkan sehingga pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk membiayai belanja pegawai dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya.


Menurutnya, keberadaan PPPK, tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan daerah. Karena itu, keberlangsungan status dan kesejahteraan mereka harus menjadi perhatian bersama.


Pemkab Sinjai lanjut Ratnawati akan terus memperjuangkan hak-hak ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu agar kebijakan yang diambil pemerintah pusat dapat diterapkan secara adil, berpihak kepada daerah, dan berkelanjutan demi pelayanan publik yang lebih baik.

(**)

Iklan