![]() |
| Foto / Suasana Pelayanan Administrasi Kependudukan di Mall Pelayan Publik (MPP) Kabupaten Sinjai di hari libur |
KABARSINJAI.COM - Di tengah libur nasional Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama pada 14–15 Mei 2026, pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Sinjai tetap berjalan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai tetap membuka layanan bagi masyarakat yang dipusatkan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sinjai mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA.
Sejumlah layanan yang tetap tersedia meliputi perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el), pengurusan dokumen administrasi kependudukan, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sinjai, Arham Pasrah, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan administrasi masyarakat tetap terpenuhi meski dalam masa libur nasional.
Menurutnya, dokumen kependudukan menjadi kebutuhan penting yang digunakan masyarakat dalam berbagai urusan sehari-hari, sehingga pelayanan tetap diupayakan berjalan.
“Dokumen kependudukan menjadi kebutuhan dasar masyarakat untuk menunjang berbagai aktivitas, sehingga pelayanan tetap kami buka meskipun di hari libur,” ujarnya, Kamis (14/05/2026).
Ia menambahkan, kebijakan membuka pelayanan saat hari libur juga merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri agar pelayanan publik tetap berjalan.
Dengan tetap dibukanya layanan tersebut, masyarakat yang membutuhkan pengurusan dokumen kependudukan tetap dapat mengakses pelayanan tanpa harus menunggu hari kerja normal. (**)







