![]() |
| Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai Darman Syah menyerahkan remisi khusus kepada WBP. (Ist) |
KABARSINJAI.COM, - Sebanyak 80 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai, menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya IdulFitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Remisi khusus ini diserahkan langsung Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai Darman Syah disela pelaksanaan salat IdulFitri 1447 Hijriah di lapangan serbaguna Rutan Sinjai, Sabtu (21/3/2026) pagi.
Darman Syah mengatakan pemberian remisi khusus ini sebagai bentuk penghargaan negara atas perilaku dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, yakni pengurangan masa pidana selama 15 hari hingga 1 bulan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati peraturan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Ia berpesan kepada warga binaan untuk memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat untuk sesama. "Persiapkan diri dengan keterampilan dan pengetahuan sehingga dapat mendukung dan menunjang keberhasilan berintegrasi dengan masyarakat ketika bebas nanti,” tambahnya.
Salah satu Warga Binaan penerima remisi mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh pemerintah.
“Kami sangat bersyukur atas remisi yang diberikan pada Hari Raya Idul Fitri ini. Ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, Rutan Sinjai saat ini memiliki kapasitas hunian sebanyak 138 orang, dengan jumlah penghuni mencapai 193 orang. Dari jumlah tersebut terdiri atas 126 narapidana (Napi) dan 67 tahanan. (*)









