Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sinjai bersama seluruh jajarannya mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari berturut-turut, mulai 2 hingga 4 Maret 2026
KABARSINJAI.COM --- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sinjai bersama seluruh jajarannya mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari berturut-turut, mulai 2 hingga 4 Maret 2026.
Pengibaran bendera setengah tiang tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno. Kebijakan ini merujuk pada Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026 tentang penetapan Hari Berkabung Nasional.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan di seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, hingga perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Kepala Kantor Kemenag Sinjai, H. Faried Wajedi, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti instruksi tersebut dengan mengimbau seluruh satuan kerja di bawah naungan Kemenag Sinjai untuk melaksanakan pengibaran bendera sesuai protokol kenegaraan.
![]() |
| Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari berturut-turut, mulai 2 hingga 4 Maret 2026 di MTs Nurul Izzah Kalamisu |
“Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno, berpulang ke rahmatullah pada usia 90 tahun, Senin (2/3/2026) pagi di RSPAD Gatot Subroto setelah menjalani perawatan selama 16 hari. Kita tentu merasa kehilangan sosok negarawan yang telah banyak berjasa bagi bangsa dan negara,” ujar Faried Wajedi.
Ia menambahkan, pengibaran bendera setengah tiang ini merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan atas jasa-jasa almarhum dalam pembangunan dan kemajuan Indonesia.
“Atas nama pribadi dan mewakili keluarga besar Kementerian Agama Kabupaten Sinjai, kami menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI. Semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ucapnya.
Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari berturut-turut, mulai 2 hingga 4 Maret 2026 di KUA Kec. Sinjai Borong
Selanjutkan di katakan Pengibaran bendera setengah tiang ini, terangnya, mengikuti Sesuai dengan protokol kenegaraan sesaui dengan Instruksi , Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangannya menyebutkan masa berkabung nasional berlangsung selama tiga hari, terhitung mulai 2 hingga 4 Maret 2026.
“Selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2-4 Maret 2026. Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” ujar Prasetyo.
Instruksi tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, menteri kabinet, Panglima TNI, Kapolri, hingga kepala daerah di seluruh Indonesia.
Pemerintah pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum dengan mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang sebagai tanda duka cita nasional.











