,

Menu Utama

Pihak Kepolisian Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

Stmniar
, Selasa, Februari 17, 2026 WIB Last Updated 2026-02-17T18:32:07Z

KABARSINJAI.COM, — Jajaran kepolisian resor (Polres) Sinjai mengamankan seorang pria berinisial BS (57) warga, Kecamatan Sinjai Selatan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Selasa (17/2/2026).


Kasus tersebut terungkap setelah korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan ketakutan. Ia mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri. Pengakuan itu mengundang duka dan kemarahan warga setempat.


Kekerasan Seksual itu terjadi setelah pelaku melakukan ancaman menggunakan senjata tajam kepada korban di rumah-rumah kebun milik pelaku.


Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berpihak pada perlindungan korban.


“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Sinjai, terlebih terhadap perempuan dan anak, Kami akan bertindak tegas dan memproses setiap pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.


Menurutnya, kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan masa depan generasi.


“Siapa pun pelakunya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.


Sekadar diketahui peristiwa memilukan ini terjadi dirumah kebun pada 14 Oktober 2024 lalu. Di dalam rumah kebun, pelaku meminta korban memijat perutnya.


Namun pelaku kemudian mengunci pintu dan mengancam korban menggunakan senjata tajam sebelum memaksa korban melakukan hubungan badan. (*)


Disclaimer: Pemberitaan terkait kasus ini hanya bertujuan untuk memberikan informasi, meningkatkan kesadaran publik, serta mendorong pencegahan dan penegakan hukum. Tidak untuk ditiru!


Iklan