Iklan

Iklan

,

Menu Utama

Iklan

Kajari Sinjai Hadiri Bimtek Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Stmniar
, Kamis, Februari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-02-04T23:26:49Z


KABARSINJAI.COM, -Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Mohammad R. Bugis Hadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) penerapan KUHP dan KUHAP baru yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Baruga Adhyaksa, Kantor Kejati Sulsel, Rabu (4/2/2026) Kemarin.


Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, saat membuka kegiatan  menekankan bahwa meskipun kodifikasi hukum baru ini masih akan terus disempurnakan melalui praktik, kualitasnya jauh melampaui aturan sebelumnya.


“Kuhap yang baru ini jauh dari kesempurnaan dan akan ada perubahan sembari berjalan, namun saya jamin 100 persen jauh lebih baik dibanding KUHAP yang lama. Aturan ini sangat mengedepankan perlindungan terhadap HAM, dirinci sekali hak tersangka, hak anak, hingga hak disabilitas untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat,” ujar Eddy Hiariej.


Ia juga menyampaikan bahwa prinsip utama dalam aturan baru tersebut adalah sistem peradilan pidana terpadu yang tegas membagi kewenangan mulai dari penyidikan di Polri, penuntutan di Kejaksaan, hingga pembelaan oleh advokat.


Sementara itu, sebagai tuan  rumah Kajati Sulsel,  Didik Farkhan Alisyahdi,  menyampaikan bahwa Bimtek ini merupakan langkah krusial bagi para Jaksa di wilayah Sulawesi untuk menyamakan persepsi hukum agar tidak terjadi disparitas penuntutan di masa transisi.


Bimtek tersebut dihadiri  jajaran petinggi hukum nasional, termasuk para Aspidum dan Kajari dari seluruh wilayah Sulawesi, membahas Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dengan menghadirkan empat narasumber.


Empat narasumber yang dihadirkan diantaranya, Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Asep Nana Mulyana, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Harkristuti Harkrisnowo.(*)

Iklan