![]() |
| Rapat pembahasan rekomendasi pendirian dan jam operasional Toko Ritel Modern. (Ist) |
KABARSINJAI.COM, - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai kembali menggelar rapat terkait permintaan rekomendasi pendirian gerai toko modern berjejaring di wilayah Kabupaten Sinjai.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, didampingi Asisten II Setdakab Sinjai, Andi Ilham Abubakar, di ruang kerja Sekda Sinjai, Selasa (13/01/2026) sore.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Sinjai, pengelola toko modern berjejaring yang telah beroperasi, serta pihak-pihak yang mengajukan izin pendirian toko modern berjejaring di Kabupaten Sinjai.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan ESDM Sinjai, H. Andi Mandasini Saleh menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang membahas hal serupa.
“Rapat yang kita lakukan tadi merupakan tindak lanjut dari rapat beberapa hari lalu. Kami mengundang OPD terkait, pengelola toko modern berjejaring yang sudah ada, serta pihak yang mengajukan izin pendirian toko modern di Sinjai,” ujarnya usai rapat.
Ia menegaskan, dalam rapat tersebut kembali disampaikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pasar dan Toko Modern.
Perda tersebut mengatur mekanisme pendirian dan pengoperasian toko modern, termasuk kewajiban membangun pola kemitraan dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sinjai.
“Salah satu pasal dalam Perda itu juga mengatur jam operasional toko modern berjejaring, yakni mulai pukul 10.00 pagi hingga pukul 04.00 pagi. Ketentuan ini kembali kita sampaikan kepada seluruh pengelola toko modern,” jelasnya.
Menurutnya, Pemkab Sinjai tidak akan segan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda tersebut.
Sanksi akan diberikan secara bertahap, dimulai dari surat teguran sesuai aturan yang berlaku.
“Alhamdulillah, sejauh ini toko modern berjejaring yang ada di Kabupaten Sinjai telah melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda,” pungkasnya. (*)


