![]() |
| Foto / Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa saat melakukan penandatangan dokumen naskah hibah dan BAST barang milik Daerah bersama KPU dan para Kepala Desa Penerima di Command Center Sinjai |
KABARSINJAI.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melakukan penandatanganan Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Daerah sebagai bagian dari upaya penataan dan pemanfaatan aset daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Command Center Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Rabu (31/12/2025).
Penandatanganan dokumen hibah dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, bersama Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin, serta para kepala desa penerima hibah, masing-masing Desa Buhung Pitue, Desa Bonto Salama, Desa Gunung Perak, dan Desa Bulu Tellue.
Prosesi penandatanganan ini disaksikan oleh jajaran pejabat lingkup Pemkab Sinjai, di antaranya Asisten Administrasi Umum Setdakab Sinjai, Andi Ariany Djalil, Plt Kepala BKAD Sinjai, Andi Ilham Abubakar, sejumlah kepala OPD terkait, serta para camat dari wilayah penerima hibah.
Penyerahan Barang Milik Daerah tersebut mengacu pada Keputusan Bupati Sinjai Tahun 2025 tentang pelaksanaan hibah aset pemerintah daerah kepada KPU Sinjai dan beberapa pemerintah desa sebagai penerima manfaat.
Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa menegaskan pentingnya pengelolaan aset secara tertib dan akuntabel. Menurutnya, hibah aset bukan sekadar penyerahan barang, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
“Aset yang diberikan ini diharapkan dapat digunakan sebaik-baiknya untuk mendukung tugas dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, baik di tingkat desa maupun lembaga penerima,” ujarnya. (**)

