Iklan

Iklan

,

Menu Utama

Iklan

Pemkab Sinjai Mantapkan Arah Pengelolaan Tahura Abdul Latief Lewat RPJP 2026–2035

, Selasa, November 04, 2025 WIB Last Updated 2025-11-04T04:01:14Z

 

Foto/ Taman Hutan Raya Abdul Latief, Desa Batubelerang, Kecamatan Sinjai Borong, Kab. Sinjai


KABARSINJAI.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai  mengadakan kegiatan konsultasi publik penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Taman Hutan Raya (Tahura) Abdul Latief Tahun 2026–2035.


Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Sinjai, Andi Ariany Djalil dan berlangsung di Ruang pertemuan Rumah Makan Wiring Empang Sinjai, Selasa (4/11/2025).


Dalam sambutannya, Andi Ariany menyebut Tahura Abdul Latief di Desa Batubulerang, Kecamatan Sinjai Borong, memiliki peran penting sebagai kawasan konservasi, penyangga kehidupan, dan sumber utama air baku masyarakat Sinjai melalui DAS Balantieng.


“RPJP ini menjadi arah kebijakan pengelolaan Tahura ke depan agar tetap lestari dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.


Selain itu, penyusunan dokumen ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah daerah dalam mendukung visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Sinjai 2025–2030 yang menekankan pembangunan berwawasan lingkungan.


Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai, H. Sofwan Sabirin, menambahkan, kegiatan ini menjadi wadah partisipasi publik untuk memberi masukan terhadap rancangan RPJP.


"Saya berharap keterlibatan masyarakat dapat memperkuat kesadaran menjaga hutan dan lingkungan secara berkelanjutan," Pungkasnya. 


Kegiatan ini dihadiri perwakilan Balai Besar KSDA Sulsel, KPH Tangka, akademisi, Camat Sinjai Borong, Kepala Desa Batubulerang,  Pemerhati lingkungan, serta tokoh masyarakat dan pemuda. (**)

Iklan